SMOL.ID - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY), menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2023 sebesar 7,65 persen yaitu menjadi Rp Rp1.981.782,39.
Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar Rp 140,866,86, jika dibandingkan dengan UMP tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 1.840.915,53.
Plh Asisten Sekretaris Daerah DIY bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Drs Beny Suharsono, MSi di Kepatihan Pemda DIY, Senin, 28 November 2022.
Penetapan UMP, lanjut dia, dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan. Salah satunya adalah Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
"UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi," ujarnya.
Beny menambahkan, UMP merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan Gubernur. Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang paling lambat dumumkan pada Rabu (7/12) mendatang.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi pada kesempatan yang sama mengatakan, rekomendasi besaran UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Lanjutnya, variabel lain yang menjadi pertimbangan adalah perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.
"Kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan pusat yakni dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan mempertimbangkan kesempatan kerja serta tingkat produktivitas," ujarnya.
Terkait dengan mekanisme kontrol bagi pelaku usaha, Aria juga menegaskan pelaku usaha wajib mematuhi besaran UMK saat telah ditetapkan. Pihaknya akan melakukan tindakan preventif edukatif agar pelaku usaha menaati ketentuan tersebut.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pencabutan izin usaha ketika perusahaan tidak sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam memberikan upah.
"Pencabutan izin itu termasuk langkah projustitia, itu juga akan kami tempuh tetapi mengedepankan edukasi dan preventif," tutupnya. (Rangga Permana).*
Artikel Terkait
Mendagri Soroti Inflasi, Ganjar: Sudah Briefing, Sampai Januari Harus Turun Lapangan
Pendapatan Retribusi Pantai Parangtritis Naik 16,5 Persen
Resmi! UMP DIY 2023 Sudah Ditetapkan, Segini Kenaikannya
Peduli Gempa di Cianjur, Ini yang Dilakukan Polres Tegal Kota
Tutup Latihan Pratugas Operasi Sat Organik Yonif 407/PK, Pangdam IV/Diponegoro Sampaikan Beberapa Pesan
Buka Rakor KPA se-Jateng, Taj Yasin: Kunci Pelayanan Optimal Dengan Mendapat Kepercayaan ODHA
Ganjar Curhat Tidak Disukai Teman Gegara Tak Mau Berikan Galian C
Bahagianya Warga Jateng Dapat Rumah DP Nol Persen dari Ganjar
Majelis Masyayikh Sosialisasi UU Pesantren di Ponpes Tegalrejo
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Terbakar di Area Sawah Desa Kaliwadas Adiwerna