SMOL.ID - Masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023, RUU Kesehatan Omnibus Law menuai pro-kontra.
RUU Kesehatan Omnibus Law saat ini tengah menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut menuai pro-kontra dari beberapa pihak.
Menurut DPR RI melalui website resminya, kini proses legislasi RUU tersebut masih dalam penyusunan Naskah Akademi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Selain itu, DPR RI juga akan terus mendengarkan aspirasi dari berbagai organisasi termasuk dan jika nantinya telah disepakati di Paripurna serta substansinyapun harus mendetail dan tidak timpang pada salah satu pihak.
Namun, Ikatan Dokter Indonesia atau biasa disingkat IDI menolak adanya RUU Kesehatan Omnibus Law karena beberapa hal yaitu:
1. Pembahasan terkait RUU tersebut dinilai tidak transparan dan terkesan terburu-buru
2. Adanya upaya kapitalisasi dan liberalisasi kesehatan dalam RUU tersebut
Artikel Terkait
EW Berharap RUU EBT Bisa Menguntungkan Produsen Lokal
RUU Energi Baru Terbarukan Harus Untungkan Produsen Lokal
Sah! DPR RI Setujui RUU HPP Jadi Undang-Undang
PPN Naik Jadi 12 %, Fraksi PKS Tolak RUU HPP Jadi Undang-Undang
Jokowi Perintahkan Menkumham dan Menteri PPPA Tuntaskan RUU Kekerasan Seksual bersama DPR
RUU Sisdiknas Jangan Dibahas Dulu, Sebelum Dimintakan pendapat Masyarakat
RUU KIA Resmi Jadi Inisiatif DPR, Cuti Ibu Melahirkan Bakal Jadi 6 Bulan
RUU Provinsi Papua Barat Daya Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR
DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang, Solusi Selesaikan Masalah Kebocoran Data
Masuk Prolegnas 2023 dan Mendapat Sikap Abstain dari Nasdem, Mari Tengok Kembali Isi Draft RUU IKN Berikut