SMOL.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 mengalami kenaikan meskipun masih di bawah 10 persen.
Upah Minimum Provinsi atau disingkat UMP merupakan upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota di sebuah provinsi. Sebelum menjadi UMP, istilah yang digunakan dahulu adalah Upah Minimum Regional Tingkat I.
Kenaikan UMP berbeda-beda antara provinsi satu dengan yang lainnya, namun masih tetap sama di bawah 10 persen. UMP sendiri harus dihitung berdasarkan rumus tertentu dari pemerintah.
Baca Juga: UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen
Lebih lanjut, kenaikan UMP diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Berikut beberapa provinsi di Pulau Jawa yang telah menetapkan kenaikan UMP.
Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,6 persen, yang mulanya Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,9 juta perbulannya untuk tahun 2023.
Provinsi Banten menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,4 persen, dari yang mulanya Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280 perbulannya untuk tahun 2023.
Baca Juga: Resmi! UMP DIY 2023 Sudah Ditetapkan, Segini Kenaikannya
UMP Provinsi Jawa Barat juga resmi dinaikkan 7,88 persen, yang awalnya sebesar Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670,17 di tahun 2023 mendatang.
Selain Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,01 persen sehingga menjadi Rp 1.958.169,69 untuk tahun 2023.
Provinsi Jawa Timurpun mengumumkan kenaikan UMP 7,8 persen, dari yang mulanya Rp 1.891.567 menjadi sebesar Rp 2.040.244 di tahun 2023 mendatang.
Baca Juga: Ganjar Umumkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen
Terakhir, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,65 persen sehingga nantinya menjadi Rp 1.981.782,39 untuk tahun 2023.
Demikianlah daftar provinsi yang menaikkan UMP dengan prosentase dan nilai yang berbeda sebab sudah pertimbangan berdasarkan rumus dari pemerintah.
Artikel Terkait
Apindo segera Gugat Anies Baswedan Terkait Keputusan UMP 5,1 Persen dan Minta Mendagri-Menaker Beri Sanksi
Meski Berbuntut Gugatan, Ini Alasan Anies Baswedan Revisi UMP 2022 Jakarta Jadi 5,1 Persen
Buruh Demo di Depan Balai Kota Jakarta, Tolak Harga BBM dan Desak UMP 2023 Naik 13 Persen
5 Tahun Jabat Gubernur DIY Sultan Dinilai Belum Sejahterakan Buruh, UMP Selalu di Bawah Hidup Layak
Jelang Penetapan UMP, Ganjar Kembali Diskusi Ajak Pengusaha dan Buruh
Ganjar Dorong Pemerintah Review Dasar Penetapan UMP
Buruh Ancam Mogok Kerja Karena UMP, Ganjar; Ayo Duduk Bareng Diskusi
Ganjar Umumkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen
Resmi! UMP DIY 2023 Sudah Ditetapkan, Segini Kenaikannya
UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen