SMOL.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mensesneg Pratikno Senin 28 November 2022 kemarin menyerahkan Surpres calon Panglima TNI.
Jokowi menjatuhkan pilihannya ke KSAL Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun 21 Desember 2022.
Namun Surpres baru kemarin dikirim ke DPR RI sudah diterpa isu Jokowi batal mencalonkan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
Jokowi dikabarkan akan mengubah nama calon Panglima TNI Yudo Margono ke nama calon lainnya. Bagaimana faktanya?
Baca Juga: 5 Poin Gambaran Pertanyaan Saat Fit and Proper Test calon Panglima TNI
Ketua DPR RI Puan Maharani membantah isu itu. Menurut Puan, tidak benar jika ada spekulasi yang mengatakan ada upaya perubahan nama calon pengganti Panglima TNI.
Puan menegaskan pihaknya baru menerima Surpres tersebut hari ini (Senin 28 November 2022).
“Sekali lagi saya sampaikan, Surpres baru saya terima hari ini (Senin 28 November 2022), DPR baru menerima hari ini, tidak ada surat kembali atau pergantian atau wacana merubah nama yang sudah ada Minggu lalu diganti minggu ini karena memang suratnya belum ada,” tegas Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, Puan mengumumkan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon tunggal Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.
Hal tersebut berdasarkan isi Surat Presiden (Surpres) tentang calon Panglima TNI yang diserahkan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
“Kami pimpinan DPR akan menindaklanjuti terkait dengan mekanisme yang ada di DPR untuk menugaskan Komisi terkait atau Komisi I untuk melaksanakan mekanisme terkait dengan pergantian atau pengangkatan Panglima TNI yang baru,” kata Puan.
Baca Juga: 3 Tokoh TNI Layak Jadi Calon Panglima TNI, Ini Alasan Jokowi Pilih KSAL Laksamana Yudo Margono
Puan Juga menyampaikan, DPR punya waktu yang cukup untuk melaksanakan semua mekanisme sesuai Undang-Undang mengenai pengangkatan dan pergantian Panglima TNI, dan memastikan tidak akan ada mekanisme yang terlewat.
“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada tanggal 21 Desember dan memasuki masa pensiun sebagai TNI yakni 1 Januari 2023, artinya DPR mempunyai waktu yang cukup untuk kemudian melaksanakan semua mekanisme,” jelas Puan.***
Artikel Terkait
Andika Perkasa Segera Pensiun, Jokowi Sudah Siapkan Surpres Pergantian Panglima TNI
DPR Menunggu Surpres Calon Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa
Mensesneg Janji Segera Kirim Surpres Nama Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa
Sekjen DPR Belum Terima Supres Calon Panglima TNI dari Mensesneg
DPR Harap Surpres Calon Panglima TNI Pengganti Andika Dikirim Pekan Ini
Istana Pastikan Kirim Surpres Calon Panglima TNI Langsung ke Pimpinan DPR 28 November
Jenderal Andika Perkasa Pensiun, Siapa Bakal Panglima TNI?
Jokowi Akhirnya Pilih KSAL Yudo Margono Jadi Calon Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa