SMOL.ID - Sejumlah perwakilan organisasi profesi kesehatan Yogyakarta, secara tegas menolak Rancangan Undang-Undng (RUU) Kesehatan Omnibus Law, karena ketiadaan ugensi jika diterapkan.
Penolakan itu disampaikan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI DIY), Joko Murdianto mewakili berbagai organisasi profesi kesehatan saat audensi dengan anggota dewan di Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (28/11).
Joko Murdianto mewakili berbagai organisasi profesi kesehatan, dengan tegas menyatakan penolakan mereka atas RUU Kesehatan Omnibus Law.

Menurut Joko, peleburan sekitar sembilan UU Kesehatan, dimana ada sebagian yang belum berusia lima tahun dan beberapa belum memiliki peraturan turunannya.
Selain itu lanjut dia,, penolakan ini juga didasarkan pada tidak dilibatkannya organisasi profesi kesehatan maupun pemangku kepentingan kesehatan (Stakeholder) kesehatan dalam penyusunan RUU tersebut.
Sehinga RUU tersebut, dinilai kurang mengakomodasi upaya preventif serta promosi kesehatan. Sebenarnya, UU Kesehatan yang sudah ada saat ini sudah berjalan dengan baik dan efektif.
''Bahkan disana sudah mengatur regulasi tentang tenaga medis, tenaga kesehatan, pelayanan kesehatan, penjaminan mutu dan organisasi profesi,” ujarnya.
Sehingga penghilangan UU secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada masyarakat luas dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, karena dilayani oleh tenaga yang tidak terjamin mutunya.
Hal itu tidak hanya berdampak negatif pada organisasi profesi, namun juga berimbas pada masyarakat, karena dalam hal ini masyarakat lah yang pada akhirnya merasakan efek terbesar dari penghapusan UU tersebut.
"Ada beberapa poin dalam RUU Kesehatan Omnibus Law yang kami bahas intens. Yaitu mengenai pembaruan sertifikasi dokter dan tenaga kesehatan, dimana selama ini, para dokter dan nakes wajib memperbarui sertifikasinya selama lima tahun, untuk mengetahui kemampuan apa yang dimiliki masih memadai atau tidak,'' katanya.
Di RUU Kesehatan Omnibus Law, surat izin praktik (SIP) bisa berlaku seumur hidup. Ini berbahaya sebab jika izin diberikan tanpa batas waktu, maka akan merugikan masyarakat. ''Pasalnya akan memunculkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengaku sebagai dokter meski tidak kuliah di kedokteran," tambah dia menerangkan.
RUU ini juga mengatur tentang Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup bisa membahayakan, karena organisasi profesi jadi tidak bisa melacak kemampuan para anggotanya.
Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana saat menerima mengatakan, siap berada dibelakang rekan-rekan organisasi profesi kesehatan yang memutuskan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. ''Persoalan ini akan kami sampaikan ke lembaga yang lebih tinggi,'' katanya.
Mendengar jawaban tersebut, mereka yang audensi mengaku puas karena mendapat dukungan dari wakil rakyat yang ada di Gedung DPRD DIY. Kemudian mereka meninggalkan ruang rapat dengan senang. (Rangga Permana).*.
Artikel Terkait
Peduli Gempa di Cianjur, Ini yang Dilakukan Polres Tegal Kota
Tutup Latihan Pratugas Operasi Sat Organik Yonif 407/PK, Pangdam IV/Diponegoro Sampaikan Beberapa Pesan
Buka Rakor KPA se-Jateng, Taj Yasin: Kunci Pelayanan Optimal Dengan Mendapat Kepercayaan ODHA
Ganjar Curhat Tidak Disukai Teman Gegara Tak Mau Berikan Galian C
Bahagianya Warga Jateng Dapat Rumah DP Nol Persen dari Ganjar
Majelis Masyayikh Sosialisasi UU Pesantren di Ponpes Tegalrejo
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Terbakar di Area Sawah Desa Kaliwadas Adiwerna
UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen
Ultah ke 39, Slank Undang Ganjar di Konser Smile Indonesia
Sadis! Anak Tega Racuni Ayah, Ibu dan Kakak Sendiri hingga Tewas di Mertoyudan Magelang