SMOL.ID - Motif pembunuhan terhadap ayah, ibu dan kakak kandung di Desa Prajenan, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah (Jateng) dengan cara mencampur minuman dengan racun terungkap.
Polresta Magelang mengungkap motif atau latar belakang seorang anak tega membunuh ayah, ibu dan kakak kandung sendiri dengan cara mencampur racun dengan minuman.
Dalam pemeriksaan polisi, DD (22) mengakui telah membunuh ayah, ibu dan kakak kandung sendiri dengan cara mencampur minuman dengan racun.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku ia nekat membunuh lantaran, merasa sakit hati karena dibebani kebutuhan hidup keluarga.
Baca Juga: Jika Pembunuhan Wanita Hamil Terbukti, ERW Terancam DO dari UNS
Sebab, sejak ayahnya pensiun dan sakit-sakitan, ia dibebani kebutuhan sehari-hari keluarga. Sedangkan sang kakak Dea Karunisa tidak terlalu dibebani.
"Motifnya adalah sakit hati. Sakit hati karena bapak terduga pelaku dua bulan lalu baru saja pensiun dan kebutuhan untuk rumah tangga cukup tinggi karena orang tua memiliki penyakit, untuk biaya pengobatan," ungkap Kapolresta, Selasa, 29 November 2022.
Padahal, DD ini tidak bekerja, tetapi dibebani kebutuhan sehari-hari. Tetapi itu berdasarkan keterangan dari pelaku. S
Sedangkan, sang kakak Dea Karunisa sudah bekerja meski tenaga kontrak tidak mendapatkan beban yang sama.
Jadi atas dasar itu, muncullah niat dari pelaku untuk menghabisi ayah, ibu dan kakak kandung sendiri dengan cara mencampur minuman dengan racun.
Baca Juga: Sadis! Wanita Hamil Ngambang di Pantai Ngrawe Gunungkidul Teryata Korban Pembunuhan Mahasiswa UNS
"Muncul niat untuk menghabisi orang tua dan kakak kandung, sakit hati karena diberi beban untuk beri beban keluarga sehari-hari dan biaya obat," jelas Kapolresta.
Mengenai kemungkinan adanya utang masih didalami pelaku.
Sebelumnya, tiga orang ditemukan di Desa Prajenan, Mertoyudan, Magelang. Hasil autopsi ketiganya tewas diracun.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pelaku ditetapkan seagai tersangka pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***
Artikel Terkait
Diduga Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
Korban Pembunuhan di Kolong Tol Becakyu, Terekam CCTV Pelaku Angkut Jasad Pakai Troli
Kamaruddin Akui Sebagian Informasi Soal Pembunuhan Brigadir J Diperoleh dari Internal Polisi
Pihak XL Ikut Dijadikan Saksi Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel
Sidang Pembunuhan Brigadir J Hadirkan 12 Saksi, Mulai Sopir Ambulans hingga CS Bank BNI
Sidang Pembunuhan Brigadir J, Hadirkan Terdakwa Ricky Rizal- Kuat Ma'ruf dan 10 Saksi
Kasus Pembunuhan Iwan Boedi Pegawai Bapenda Kota Semarang, Anggota DPR: Polisi Jangan Diam Ungkap Lah!
Sadis! Anak Tega Racuni Ayah, Ibu dan Kakak Sendiri hingga Tewas di Mertoyudan Magelang