SMOL.ID - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Deputi Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Optimalisasi Kerjasama antar BPIP dan Kementerian Lembaga di Jakarta, (28/11).
Direktur Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama BPIP Elfrida Herawati Siregar, S.P., M.M mengatakan tujuan kegaiatan tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Kegiatan ini juga dalam upaya menghimpun pandangan, gagasan serta rencana dalam mengevaluasi maupun menindaklanjuti nota kesepahaman antar lembaga", ujarnya.
Baca Juga: Hari Pahlawan, BPIP Ajak Masyarakat Bangga dengan Produk dan Budaya Lokal
Disamping itu diskusi secara hybrid itu dalam mengkoordinasikan dan mensinergikan program dan kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan program dan kegiatan.
Dirinya berharap DKT bersama Kemendagri ini sebagai Pilot Project Rencana Aksi Pembinaan Ideologi Pancasila.
Ruang lingkup atau sekala prioritas kegiatan ini adalah sebagai institusionalisasi dan internalisasi Pancasila, kerjasama mukti pihak dan pengendalian, evaluasi PIP.
"Ruang lingkup nota kesepahaman ini diantaranya adalah mengidentifikasi peraturan daerah yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan nilai Ideologi Pancasila dalam program dan kegiatan pemerintah daerah", paparnya.
Ia mengakui dari hasil kajian dan analisis belum dikoordinasikan bersama Kemendagri untuk tindak lanjut terhadap Perda yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Baca Juga: Peringati Hari Santri 2022, BPIP Gelar Night Carnival di Ponpes Tremas
"Dari kendala itu perlu adanya kesepakatan terkait aplikasi yang akan digunakan dalam menginput hasil analisis dan kajian Silaras", terangnya.
Ia berharap dilakukan Perjanjian Kerja sama dengan Direktorat Produk Hukum Daerah dan Biro Hukum, Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi BPIP Drs. R. Dian Muhammad Johan Johor Mulyadi, M.H mengakui pihaknya sangat kesulitan dalam penyelarasan Peraturan Perundang-undangan di Daerah sehingga perlu ada kolaborasi dengan Kemendagri.
"Dari 180 Peraturan di Daerah dan Nasional itu terdapat satu per tiga perlu direvisi karena bertentangan dengan Pancasila", tegasnya.
Ia berharap Kementerian dan Lembaga terutama Kementerian dalam Negeri yang membawahi unit-unit di daerah dapat bekerjasama bergotong royong untuk institusionalisasi Pancasila.
Artikel Terkait
Buya Syafii Wafat, Kepala BPIP: Indonesia Kehilangan Bapak Bangsa
BPIP Dorong Kompetensi Anak Muda untuk Perkuat Budaya Digital
Kepala BPIP Dorong Dunia Kedokteran Implementasikan Nilai-Nilai Pancasila
Wakil Kepala BPIP: Pengamalan Nilai Pancasila pada Aparatur Sipil Negara Harus Diperhatikan
Kepala BPIP: Anak Bangsa Perlu Belajar dari Proses Sumpah Pemuda
Kepala BPIP: Generasi Muslim Tumbuh Sebagai Generasi Cinta Tanah Air
BPIP dan Kesbangpol Kota Palu Gelar Festival Kebangsaan untuk Gaungkan Nilai-nilai Pancasila
Kunjungi Banten, BPIP Perkuat Nilai-nilai Pancasila di Tanah Jawara
Peringati Hari Santri 2022, BPIP Gelar Night Carnival di Ponpes Tremas
Hari Pahlawan, BPIP Ajak Masyarakat Bangga dengan Produk dan Budaya Lokal