SMOL.ID - Edward Omar Sharif selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP) menghapus pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemerintah menilai keputusan menghapus UU ITE merupakan kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Ia mengatakan pasal penghinaan dalam UU ITE juga dicabut lewat RKUHP. Dua ketentuan pidana itu akan diatur di RKUHP dengan berbagai penyesuaian.
Baca Juga: Majelis Masyayikh Sosialisasi UU Pesantren di Ponpes Tegalrejo
Agar tidak terjadi disparitas dan gap, kata Eddy, maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKUHP. Penyesuaian dilakukan sehingga dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, yang tertuang dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.
Eddy berkata bahwa keputusan ini dibuat setelah mendengar masukan masyarakat. Menurutnya, ada kekhawatiran dimasyarakat karena aparat penegak hukum sering kali menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan.
Ia menyebut penghapusan dua pasal itu akan menekan potensi penafsiran berbeda dikalangan penegak hukum. Eddy juga menilai penghapusan itu berdampak baik bagi demokrasi.
Baca Juga: Kejagung Terapkan UU ITE di Kasus Perintangan Penyidikan
Sejumlah poin yang telah dibahas dan mengalami perubahan di UU ITE yaitu mulai dari hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law, pidana mati, hingga pencemaran nama baik.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati RKUHP dalam pembahasan tingkat I. RKUHP akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk dibahas pada tingkat II dan disahkan.***
Artikel Terkait
Anggota DPR Soroti Terbitnya SKB Pedoman Implementasi UU ITE
Cara Mencegah dan Menghadapi Cyberbully, Lakukan ini Pelaku Bisa Dijerat UU ITE
Roy Suryo Balik Dilaporkan LBH Ansor atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
JPU Jatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara, Adam Deni: Ini Tuntutan Terberat Kasus UU ITE
Viral di Medsos Wanita Mencuri Cokelat Paksa Pegawai Alfamart Minta Maaf dan Ancam UU ITE
VIRAL! Beri Dukungan Pada Karyawan yang Diancam UU ITE oleh Konsumen, Alfamart Gandeng Pengacara Hotman Paris
Alfamart Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacara Karyawannya yang Diancam UU ITE
Tak Ditahan, MAH Pemuda Madiun Jadi Tersangka Admin Bjorka Dijerat UU ITE
Jual Akun Telegram ke Hacker Bjorka Seharga 100 Dolar ,Bitcoin, MAH Pemuda asal Madiun Dijerat UU ITE
Kejagung Terapkan UU ITE di Kasus Perintangan Penyidikan