DPR RI Sahkan RKUHP Jadi UU Meski Ditolak Banyak Elemen Masyarakat

- Selasa, 6 Desember 2022 | 11:04 WIB
DPR RI Sahkan RKHUP Jadi UU Meski Ditolak Banyak Elemen Masyarakat (Ilustrasi)
DPR RI Sahkan RKHUP Jadi UU Meski Ditolak Banyak Elemen Masyarakat (Ilustrasi)

SMOL.ID - Meski diwarnai interupsi dan perdebatan panas, DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

RKUHP disahkan dalam pembicaraan Tingkat II rapat paripurna ke-11 dan masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan sejumlah pimpinan lain yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus memulai sidang.

Rapat paripurna itu diawali dengan laporan pembahasan RKUHP bersama pemerintah oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.

Baca Juga: DPR Persilakan Masyarakat yang Tolak RKUHP Tempuh Jalur Hukum ke MK

Dasco kemudian memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatan terkait RKUHP. Tetapi kemudian terjadi perdebatan panas antara PKS dengan Dasco.

"Seluruh fraksi di Komisi III menyetujui di tingkat I. Namun ada catatan dari Fraksi PKS," ujar Dasco.

Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RKUHP menjadi produk undang-undang.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna DPR RI.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah mengambil keputusan tingkat I soal draf RKUHP. Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.

Kesepakatan diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 November 2022.

Baca Juga: Dinilai Banyak Pasal Bermasalah, Spanduk Tolak RKUHP Muncul di Bundaran HI

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dan dihadiri Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy.

Seperti diketahui, draf RKUHP telah disepakati Komisi III DPR dan Kemenkumham. Tetapi draf RKUHP itu masih diwarnai dengan penolakan dari berbagai kalangan mulai pengacara dan sejumlah LSM.

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X