SMOL.ID - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah menuai pro-kontra akan tetap disahkan pada rapat Paripurna DPR RI.
RKUHP ramai menuai pro-kontra masyarakat Indonesia karena mengandung pasal-pasal yang dinilai kurang sesuai sehingga menimbulkan kontroversi.
RKUHP sendiri telah menjadi polemik selama kurang lebih empat tahun terakhir. Bahkan masyarakat sempat menggelar demo besar-besaran pada tahun 2019 lalu supaya RKUHP tidak disahkan.
Baca Juga: DPR Persilakan Masyarakat yang Tolak RKUHP Tempuh Jalur Hukum ke MK
Lebih lanjut, berikut pasal-pasal kontroversial yang ada dalam RKUHP antara lain.
1. pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden
pasal itu menyebutkan bahwa menyerang kehormatan merupakan perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik dan harga diri. Selain itu, perbuatan menista dan memfitnah termasuk dalam kategori tersebut. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara, dan merupakan pasal delik aduan.
2. pasal 193 tentang maka
pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yanb melakukan makar dengan tujuan agar sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh pada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI akan dipidana dengan hukuman mati, penjara seumir hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Dinilai Banyak Pasal Bermasalah, Spanduk Tolak RKUHP Muncul di Bundaran HI
3. pasal 349 tentang penghinaan lembaga negata
pasal 349 mengatur tentang ancaman pidana bagi orang yang menghina lembaga negara seperi DPR hingga POLRI.
4. pasal 256 tentang demo tanpa pemberitahuan
pasal 256 mengatur tentang ancaman pidana atau denda bagi orang/kelompok yang menyelenggarakan aksi demo tanpa pemberitahun.
5. pasal 263 tentang berita bohong
pasal 263 menyebutkan bahwa seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal hal tersebut merupakan kebohomhan dan dapat menimbulkan kerusuhan maka dapat dipenjara maksimal enam tahun atau denda Rp 500 juta.
6. pasal 603 tentang hukuman koruptor turun
pasal 603 menyebutkan tentang hukuman untuk koruptor yang mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7. pasal 413 tentang pidana kumpul kebo
pasal 413 menyebutkan bahwa orang yang melakukan hubungan seks di lur pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun apabila ada pihak yang mengadukan.
8. pasal 188 tengang penyebaran ajaran komunis
pasal 188 menyebutkan bahwa apabila seseorang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunis, marxisme, dan leninisme dapat diancam pidana empat tahun penjara.
Artikel Terkait
Advokat Jateng Bersatu Dukung RKUHP, Namun Dengan Catatan
Bamsoet: DPR-Pemerintah Serap Aspirasi Masyarakat Perbaiki RKUHP
Dewan Pers: RKUHP Sebaiknya Tidak Ditunda Tapi Dicabut
Dewan Pers Tolak RKUHP Dilanjutkan Saat Corona: Ancam Kemerdekaan Pers
SMSI Dukung Dewan Pers Tolak Pembahasan RKUHP Dilanjutkan Saat Corona
Pasal Penghinaan Presiden RKUHP Dipertahankan, Ini Penjelasan Wamenkumham
Tak Diatur dalam RKUHP, Kemenkumham Sebut LGBT Bukan Tindak Pidana
RKUHP Segera Disahkan DPR, Seks Diluar Nikah Terancam Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan
Dinilai Banyak Pasal Bermasalah, Spanduk Tolak RKUHP Muncul di Bundaran HI
DPR Persilakan Masyarakat yang Tolak RKUHP Tempuh Jalur Hukum ke MK