SMOL.ID - Dalam sidang paripurna DPR RI pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) diwarnai ketegangan.
Ini lantaran anggota Fraksi PKS memprotes sejumlah pasal dinilainya pasal karet.
Pasal karet yang dia maksud beberapa di antaranya Pasal 240 dan 218 tentang penghinaan presiden dan negara.
Jika pasal itu disahkan maka, dinilai akan menjadikan negara Indonesia menjadi negara monarki, bukan demokrasi.
Qolba meminta agar pasal itu dicabut karena akan merampas hak masyarakat menyampaikan pendapatnya.
Baca Juga: DPR RI Sahkan RKUHP Jadi UU Meski Ditolak Banyak Elemen Masyarakat
“Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta untuk pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini. Dan ini juga kemunduran dari cita cita reformasi. Waktu reformasi saya termasuk ikut demo di DPR ini, tiba tiba pasal ini akan mengambil hak hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya.” ujar Qolba dalam Rapat Paripurna di ruang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.
Menurutnya, pasal-pasal ini akan dipakai nantinya oleh pemimpin-pemimpin bangsa yang akan datang.
Padahal sudah sepatutnya pihak pemerintah mendengarkan pendapat rakyat agar kehidupan bernegara dapat berjalan dengan baik.
Baca Juga: DPR Persilakan Masyarakat yang Tolak RKUHP Tempuh Jalur Hukum ke MK
Artikel Terkait
Dewan Pers Tolak RKUHP Dilanjutkan Saat Corona: Ancam Kemerdekaan Pers
SMSI Dukung Dewan Pers Tolak Pembahasan RKUHP Dilanjutkan Saat Corona
Pasal Penghinaan Presiden RKUHP Dipertahankan, Ini Penjelasan Wamenkumham
Tak Diatur dalam RKUHP, Kemenkumham Sebut LGBT Bukan Tindak Pidana
RKUHP Segera Disahkan DPR, Seks Diluar Nikah Terancam Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan
Dinilai Banyak Pasal Bermasalah, Spanduk Tolak RKUHP Muncul di Bundaran HI