• Jumat, 29 September 2023

KUHP Baru Murni Buatan Indonesia Bukan Warisan Kolonial Belanda, Anggota DPR: Harusnya Bangga

- Selasa, 6 Desember 2022 | 21:17 WIB
KUHP Baru Murni Buatan Indonesia Bukan Warisan Kolonial Belanda, Anggota DPR: Harusnya Bangga (IST)
KUHP Baru Murni Buatan Indonesia Bukan Warisan Kolonial Belanda, Anggota DPR: Harusnya Bangga (IST)

SMOL.ID - Indonesia tak lagi menggunakan KUHP produk kolonial Belanda dalam menangani perkara karena DPR RI telah mengesahkan RKUHP menjadi UU.

Menurut anggota Komisi III DPR RI Supriansa dengan disahkannya RKUHP menjadi UU merupakan satu peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia yang patut disyukuri oleh segenap elemen masyarakat Indonesia.

UU KUHP yang telah disahkan oleh Komisi III DPR RI dan Pemerintah tersebut merupakan produk asli dan murni buatan anak bangsa menggantikan UU KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonial Belanda.

UU KUHP warisan kolonial Belanda yang dipakai sampai kurang lebih 70 tahun di sudah banyak yang tidak relevan dengan situasi masyarakat karena perkembangan zaman.

Baca Juga: DPR RI Sahkan RKUHP Jadi UU Meski Ditolak Banyak Elemen Masyarakat

Atas dasar itulah, sehingga anak bangsa melakukan rekodifikasi atau perubahan UU KUHP.

"Alhamdulilah, UU KUHP ini telah diselesaikan dan dirampungkan mulai dari periode sebelumnya sampai periode ini baru bisa terselesaikan dengan baik. Hal ini menandakan bahwa perjalanan KUHP ini yang dibuat dari periode ke periode adalah sesuatu yang sangat bagus karena murni buatan anak bangsa,” ujar Supriansa usai rapat paripurna di DPR, Selasa 6 Desember 2022.

Bagi elemen masyarakat yang tidak puas Komisi III DPR RI dan Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apabila masih ada sebagian masyarakat yang tidak terpuaskan pasal demi pasal yang ada dalam UU KUHP, maka bisa judicial review," kata Supriansa.

Ruang judicial review tersebut, ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini, sekaligus sebagai cermin implementasi bahwa negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang sangat bagus.

Baca Juga: DPR Persilakan Masyarakat yang Tolak RKUHP Tempuh Jalur Hukum ke MK

“Silakan mengajukan ke MK dan nanti di sana kita akan bertemu kembali yaitu bertemu dari pihak pemerintah, bertemu dengan wakil dari DPR untuk mempertahankan masing-masing pendapat kita terhadap pasal demi pasal yang ada," ujarnya.

"Jadi, yang harus kita ucapkan sekarang ini adalah ‘Alhamdulilah’ bahwa KUHP kita ini sudah ada yang bisa dipakai di tengah-tengah masyarakat dan itu murni buatan kita dan bukan lagi buatan kolonial Belanda. KUHP ini jauh lebih bagus dibandingkan dengan KUHP warisan kolonial Belanda,” pungkas Supriansa.

Baca Juga: Aksi Tolak KUHP Baru, Massa Dirikan Tenda Kamping di Depan Gedung DPR RI

Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU KUHP dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polri Buka Seleksi PPPK 2023, Ini Informasi Lengkapnya

Rabu, 27 September 2023 | 22:35 WIB
X