SMOL.ID - Personel Polri akhirnya membubarkan tenda - tenda kamping yang didirikan pengunjuk rasa menolak pengesahan RKUHP menjadi UU oleh DPR RI dan pemerintah.
Pengunjuk rasa dari elemen masyarakat tergabung dalam Koalisi Masyarat Sipil mendirikan tenda kamping di depan Gedung DPR RI hingga malam hari sebagai bentuk penolakan terhadap KUHP baru.
Sebelum akhirnya dibubarkan oleh personel Polri, para pengunjuk rasa itu mendapatkan peringatan melalui pengeras suara agar segera membubarkan diri.
Baca Juga: DPR RI Sahkan RKUHP Jadi UU Meski Ditolak Banyak Elemen Masyarakat
Selain itu, personel Polri juga mendatangi tenda-tenda dan meminta agar mereka segera bubar. Jika tidak, mereka akan dibubarkan paksa oleh personel Polri.
Sempat terjadi negosiasi antara pengunjuk rasa dengan polisi. Pengunjuk rasa meminta waktu untuk melaksanakan ibadah salat Magrib.
Mereka akhirnya bubarkan setelah melaksanakan ibadah salat Magrib berjamaah dilaksanakan.
Seperti diketahui, pengunjuk rasa terdiri mahasiswa, pengacara dan LBH menolak pengesahkan RKUHP menjadi KUHP karena ada sejumlah pasal yang dinilai akan membungkam kebebasan berbicara dan mengancam kebebasan sipil.
Mereka meminta agar sejumlah pasal dinilai bermasalah tersebut segera dicabut.
Baca Juga: Ramai Pro-Kontra RKUHP, Berikut Daftar Pasal Kontroversialnya
Artikel Terkait
Dewan Pers Tolak RKUHP Dilanjutkan Saat Corona: Ancam Kemerdekaan Pers
SMSI Dukung Dewan Pers Tolak Pembahasan RKUHP Dilanjutkan Saat Corona
Pasal Penghinaan Presiden RKUHP Dipertahankan, Ini Penjelasan Wamenkumham
Tak Diatur dalam RKUHP, Kemenkumham Sebut LGBT Bukan Tindak Pidana
RKUHP Segera Disahkan DPR, Seks Diluar Nikah Terancam Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan
Dinilai Banyak Pasal Bermasalah, Spanduk Tolak RKUHP Muncul di Bundaran HI
DPR Persilakan Masyarakat yang Tolak RKUHP Tempuh Jalur Hukum ke MK