SMOL.ID - Pemerintah dan DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi UU KUHP.
KUHP baru menuai banyak kritikan, lantaran memuat pasal-pasal dianggap bermasalah.
Salah satu yang mengkritik adalah pengacara Hotman Paris Hutapea.
Melalui video akun Intagram-nya ia menilai KUHP baru banyak memuat pasal tidak sesuai dengan zaman modern dan tidak mengandung logika hukum.
Bahkan, Hotman menuding, sebagian besar anggota DPR yang mengesahkan RKUHP itu bukan ahli hukum pidana. Padahal, untuk membuat KUHP harus penuh analisa, dibuat oleh ahli hukum bukan politisi.
Baca Juga: DPR RI Sahkan RKUHP Jadi UU Meski Ditolak Banyak Elemen Masyarakat
"Padahal KUH Pidana itu sendiri penuh dengan analisa, penuh dengan muatan filsafat hukum yang sangat dalam, seperti KUH Pidana yang ada dalam buatan zaman dulu, berasal dari KUH Pidana Belanda, maupun juga diilhami oleh dari Prancis zaman Napoleon yang dibuat para ahli hukum, bukan oleh para ahli politisi seperti anda-anda," ujar Hotman Paris dalam video di Instagram seperti dilihat, Kamis 8 Desember 2022.
Hotman Paris meminta anggota DPR melihat terjadi kegoncangan di mana-mana turis sedang datan ke Indonesia. Akhirnya Rakyatlah secara ekonomi menjadi korban.
Baca Juga: DPR Persilakan Masyarakat yang Tolak RKUHP Tempuh Jalur Hukum ke MK
"Para anggota DPR lihat tuh, goncang di mana-mana para turis segan datang ke Indonesia, dan akhirnya rakyatlah secara ekonomi yang menanggung akibat perbuatan saudara-saudara DPR yang main yes yes yes mensahkan, Anda sendiri mungkin tidak pernah membaca KUH Pidana secara mendalam, hanya sekilas," ujarnya.
Kemudian Hotman Paris menantang DPR RI untuk mencabut dan membatalkan KUHP baru tersebut.
"Berani Anda mengubah KUH Pidana yang begitu dalam artinya, dengan pasal-pasal yang sebagian sangat tidak mengandung logika hukum. Kasihan rakyat, kasihan rakyat, batalkan itu," tandas Hotman Paris.***
Artikel Terkait
Tak Diatur dalam RKUHP, Kemenkumham Sebut LGBT Bukan Tindak Pidana
RKUHP Segera Disahkan DPR, Seks Diluar Nikah Terancam Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan
Dinilai Banyak Pasal Bermasalah, Spanduk Tolak RKUHP Muncul di Bundaran HI
Ramai Pro-Kontra RKUHP, Berikut Daftar Pasal Kontroversialnya
DPR Sebut KUHP baru Sesuai Budaya dan Hukum di Indonesia, Tak Puas? Silakan Gugat ke MK
Anggota Fraksi PKS Rencana Gugat KUHP Baru Terutama Sejumlah Pasal Karet
KUHP Baru Murni Buatan Indonesia Bukan Warisan Kolonial Belanda, Anggota DPR: Harusnya Bangga
Tenda-tenda Pengunjuk Rasa Tolak KUHP Baru Dibubarkan Polisi