Tanggapi Kritikan Hotman, Habiburokhman: Bagi Bangsa Religius Sampai Kiamat Pasal Kumpul Kebo tetap Relevan

- Kamis, 8 Desember 2022 | 23:55 WIB
Tanggapi Kritikan Hotman, Habiburokhman: Bagi Bangsa Religius Sampai Kiamat Pasal Kumpul Kebo tetap Relevan (DPRT)
Tanggapi Kritikan Hotman, Habiburokhman: Bagi Bangsa Religius Sampai Kiamat Pasal Kumpul Kebo tetap Relevan (DPRT)

 

SMOL.ID - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman langsung memberikan reaksi setelah melihat video kritikan pengacara Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris menilai KUHP baru yang disahkan oleh DPR RI dan pemerintah tidak sesuai zaman modern dan kehilangan logika hukum.

Banyak pasal bermasalahan dalam KUHP itu, salah satunya pasal zina dan kumpul kebo. Gara-gara KUHP baru disahkan itu, kata Hotman Paris banyak turis asing enggan datang ke Indonesia.

Habiburokhman menampik anggapan pasal-pasal baru di KUHP bermasalah seperti yang disampaikan Hotman Paris. Politisi Partai Gerindara ini memastikan tidak ada masalah dari pengesahan KUHP.

Baca Juga: Kritikan Hotman Paris: KUHP Baru Tidak Sesuai Zaman Modern dan Hilang Logika Hukum

Dia membantah jika KUHP baru dianggap memuat pasal-pasal bermasalah.

"Kalau dikatakan sebagian besar pasal dalam KUHP baru bermasalah, tentu tidak benar. Justru sebagian besar sangat baik. Ada beberapa pasal yang dipersoalkan, mungkin yang dipersoalkan oleh Pak Hotman Paris itu pasal 411, 412 tentang zina dan kumpul kebo atau hidup bersama," kata Habiburokhman, Kamis 8 Desember 2022.

Habiburokhman mengatakan pasal terkait pasal zina dan kumpul kebo memang baru diatur dalam KUHP yang baru.

Namun, penerapan pasal zina atau kumpul kebo tersebut merupakan serapan dari aspirasi organisasi keagamaan yang disampaikan kepada DPR RI.

Bagi bangsa yang religius, pasal zina atau kumpul kebo tetap relevan diterapkan kapan pun. Baik di zaman modern hingga kiamat, pasal zina dan kumpul kebo itu tetap relevan.

"Jadi kalau bicara masalah religiusitas, keagamaan, sampai kiamat pun, sampai kapanpun tidak akan pernah ketinggalan zaman. Walaupun di zaman modern, akan tetap relevan bagi kita sebagai bangsa yang religius," katanya.

Tetapi, penerapan pasal zina menurut Habiburokhman merupakan delik aduan. Artinya pasal itu dapat berlaku hanya jika ada yang melapor.

Baca Juga: Berlaku 2025 Mendatang, DPR Klaim UU KUHP Sudah Akomodir Masukan Masyarakat

"Ini tidak akan menjadi biang anarki karena dua pasal tersebut, larangan zina dan kumpul kebo itu adalah delik aduan. Delik aduan adalah delik yang hanya bisa berlaku, dilaksanakan kalau ada yang melapor, dan yang melapor bukan sembarang orang, sangat terbatas, yaitu pasangan suami-istri atau orang tua," tuturnya.

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X