Sikap PWI Terhadap Pelanggaran Dilakukan Iptu Umbaran Wibowo

- Jumat, 16 Desember 2022 | 20:18 WIB
PWI Resmi Berhentikan Iptu Umbaran dari Keanggotaan (IST)
PWI Resmi Berhentikan Iptu Umbaran dari Keanggotaan (IST)

SMOL.ID - Selama 14 tahun berkecimpung di dunia jurnalistik sebagai kontributor berita TVRI, Umbaran Wibowo ternyata seorang polisi berpangkat Iptu.

Iptu Umbaran Wibowo belasan tahun lamanya menjadi kontributor berita TVRI ternyata intel yang sedang nyamar.

Belasan tahun lamanya jadi kontributor berita TVRI, Iptu Umbaran resmi menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Setelah terbongkar penyamarannya Dewan Kehormatan PWI pun langsung memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo sebagai wartawan.

Baca Juga: 14 Tahun Jadi Kontributor TVRI, Umbaran Wibowo Diangkat Jadi Kapolsek Kradenan Begini Penjelasan Polda Jateng

Iptu Umbaran diberhentikan karena dinilai telah melanggar kode etik jurnalistik.

Ketua DK PWI Ilham Bintang mengatakan, pihaknya memutuskan untuk memberhentian Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI.

"DK PWI memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut," tandas Ilham Bintang, Kamis 15 Desember 2022.

Menurut Ilham Bintang, keputusan DK PWI didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik, selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.

Baca Juga: Dewan Pers Sayangkan Polisi Nyamar Jadi Wartawan Belasan Tahun

Ilham Bintang menyebutkan dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, yaitu wartawan wajib independen dan menunjukkan identitgas diri.

"Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap independen, ksatria, dan menunjukkan identitas diri dan terpercaya," ungkapnya.

Menurut Ilham Bintang, pihaknya tidak mempermasalahkan status Iptu Umbaran sebagai kontributor karena menjadi domain TVRI Jawa Tengah.

Pihaknya hanya mempermasalahkan keanggotaan Iptu Umbaran di organisasi PWI.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X