Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2023, Simak Penjelasannya

- Jumat, 30 Desember 2022 | 23:53 WIB
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2023, Simak Penjelasannya (Setkab)
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2023, Simak Penjelasannya (Setkab)

SMOL.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Cuti bersama ASN tahun 2023 telah diputuskan dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 resmi telah ditandatangani Presiden Jokowi, 23 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Penetapan Jadwal Libur Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2023

Selanjutnya Keppres diterbitkan hari ini, Jumat 30 Desember 2022.

Adapun pertimbangan dari penerbitan Keppres adalah dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Dalam Diktum Kesatu peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.

Berikut daftar curi bersama ASN Tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Jokowi:

1. Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzil.

2. Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

3. Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

4. Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

5. Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga: Pengamanan Lebaran dan Cuti Bersama, Polres Karanganyar Siapkan 635 Personil Gabungan

Dalam Keppres ditegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hal cuti tahunan tiap ASN.

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X