SMOL.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Cuti bersama ASN tahun 2023 telah diputuskan dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 resmi telah ditandatangani Presiden Jokowi, 23 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Penetapan Jadwal Libur Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2023
Selanjutnya Keppres diterbitkan hari ini, Jumat 30 Desember 2022.
Adapun pertimbangan dari penerbitan Keppres adalah dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Dalam Diktum Kesatu peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.
Berikut daftar curi bersama ASN Tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Jokowi:
1. Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzil.
2. Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
3. Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
4. Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
5. Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga: Pengamanan Lebaran dan Cuti Bersama, Polres Karanganyar Siapkan 635 Personil Gabungan
Dalam Keppres ditegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hal cuti tahunan tiap ASN.
Artikel Terkait
Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022 Jatuh Tanggal Berapa? Cek Persyaratan Mudiknya
Libur Lebaran dan Cuti Bersama Kapan? Cek Juga Syarat Mudik 2022 di Sini!
Catat! Tanggal Cuti Bersama dan Libur Lebaran, Lengkap dengan Syaratnya
Penetapan Cuti Bersama dan Libur Lebaran, Jokowi: Tetap Jalankan Protokol Kesehatan
Penetapan Cuti Bersama dan Libur Lebaran, Ini Pesan Jokowi
Kapan Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2022? Cek Tanggalnya di sini!