Pemerintah Terbitkan Perpu UU Cipta Kerja, Ini Sederat Alasannya

- Minggu, 1 Januari 2023 | 19:55 WIB
Pemerintah Terbitkan Perpu UU Cipta Kerja, Ini Sederat Alasannya (Humas Setkab)
Pemerintah Terbitkan Perpu UU Cipta Kerja, Ini Sederat Alasannya (Humas Setkab)

SMOL.ID - Dunia tengah mengadapi ancaman di bidang ekonomi dan geopolitik.

Terkait ekonomi semua negara sedang menghadapi ancaman resesi global, peningkatan inflasi dan ancaman stagflasi.

Terakait eopolitik, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya tak kunjung berakhir.

Tidak hanya Indonesia, semua negara saat ini sedang menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

Beranjak dari kondisi itu, pemerintah berupaya menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Pengganti UU Cipta Kerja, Pemerintah Terbitkan Perpu No 2/2022, Ini isi Pokoknya

Beranjak dari persoalan itu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Hari ini telah diterbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022 lalu.

Airlangga menegaskan, penerbitan Perpu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik yang telah dijelaskan di atas.

"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” kata Airlangga.

Baca Juga: Ganjar ke Satgas UU Cipta Kerja: Itikad Bagus Pemerintah, Mudah-mudahan Menyerap Aspirasi Masyarakat

Menurut Airlangga, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, keberadaan Perpu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

“Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun. Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X