SMOL.ID - Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun Lukas Enembe belum ditempatkan di rumah tahanan lantaran kondisi kesehatannya memburuk.
Meski demikian, Lukas Enembe sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol ketika dibawa ke Paviliun Kartika RSPAD sore tadi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyidik KPK memutuskan membantarkan Lukas Enembe untuk sementara waktu di RSPAD. Dia mengatakan hal itu dilakukan atas pertimbangan kesehatan.
Baca Juga: Dituding Lembek Hadapi Lukas Enembe, KPK: Tidak Mau Gegabah, Minimalisir Risiko
"Melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe," kata Firli.
KPK melakukan penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi secara profesional.
KPK, tetap juga menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Lukas Enembe Diperiksa di Kediamannya di Papua, Firli Bahuri Turut Hadir
"Kita sampai kapan pun akan menjunjung tinggi hak asasi manusia," kata Firli, Rabu 11 Januari 2022.
Menurut Firli Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. Jika kondisi kesehatannya telah membaik dia akan ditahan di Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara itu, KPK telah menyita mobil mewah senilai Rp4,5 miliar dan sejumlah emas batangan.***
Artikel Terkait
Dijaga Ketat Simpatisan Bersenjata Panah, Pemeriksaan Lukas Enembe Oleh KPK Berlangsung Cuma 1,5 Jam
KPK Sita Uang dan Emas Batangan dari Penggeledahan Rumah dan Apartemen Lukas Enembe di Jakarta
Akhirnya, KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
Tetap Tangkap Lukas Enembe, KPK Tak Percaya Narasi Sakit
Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe Diwarnai Kericuhan Massa Simpatisan
Satu Simpatisan Tewas Tertembus Peluru Saat Halangi Aparat Bawa Lukas Enembe ke Bandara Sentani
Jokowi Respons Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe: Semua Sama di Mata Hukum