Biar Jawabnya Jujur, Hakim Cecar Terdakwa Obstruction of Justice Kutip Surat Yasin Ayat 65  

- Jumat, 13 Januari 2023 | 16:43 WIB
Biar Jawabnya Jujur, Hakim Cecar Terdakwa Obstruction of Justice Kutip Surat Yasin Ayat 65    (Ilustrasi)
Biar Jawabnya Jujur, Hakim Cecar Terdakwa Obstruction of Justice Kutip Surat Yasin Ayat 65   (Ilustrasi)

 

SMOL.ID - Sidang obstruction of justice atau perintangan penanganan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini Jumat 13 Januari 2023.

Sidang obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J kali ini menghadirkan terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin.

AKBP Arif Rachman Arifin merupakan salah satu anak buah Ferdy Sambo yang terseret gara-gara ikut melenyapkan barang bukti dengan merusak laptop dengan cara mematahkan.

Agar terdakwa jujur dalam menjawab pertanyaan, anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara obstruction of justice Djuyamto mencecar dengan mengutip Surat Yasin.

Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Perkara Obstruction of Justice, Sidang Lanjut

Djuyamto mengutip Surat Yasin dengan harapan terdakwa berkata jujur di muka persidangan.

Djuyamto mengawali pertanyaannya dengan lebih dulu menceritakan kotbah yang disampaikan saat Jumatan yang ia ikutinya.

Menurutnya khotib dalam kotbah salat Jumpat mengutip Surat Yasin ayat 65 yang relevan dengan persidangan.

Bahwa di akhirat nanti yang ngomong itu kaki dan tangan karena mulut dibungkam. Jika di persidangan ini seorang terdakwa pandai berbicara maka di akhirat tidak ada gunanya.

"Saudara ini penting saya tanyakan ke Saudara untuk memastikan, tadi waktu Jumatan khotib kutip Surat Yasin ayat 65, ini relevan sama sidang ini 'tidak ada gunanya lagi di akhirat itu yang ngomong nanti kaki tangan, mulut kita dibungkam'. Jadi kalau di sini pinter ngomong, di sana nggak ada artinya, lebih baik ngomong sekarang apa adanya," tukas Djuyamto dalam sidang di PN Jaksel, Jumat 13 Januari 2022.

Sebelum menyampaikan pertanyaannya, Hakim Djuyamto menunjukkan dan mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Arif Rachman.

BAP yang ia dikonfirmasikan terkait perintah Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan.

"Nah BAP Saudara itu tercatat gini, usai Kadiv Propam (Ferdy Sambo) yang Saudara katakan bertemu sama HK (Hendra Kurniawan) kan ada perintah musnahkan video atau file di laptop. Setelah itu ada nggak Saudara dengar Kadiv Propam kepada HK 'Ndra, kamu cek adik-adik, pastikan semuanya beres', betul?" tanya hakim Djuyamto.

Baca Juga: Arif Rachman Didakwa Terlibat Obstruction of Justice, Minta CCTV Dihapus dan Patahkan Laptop

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X