Hasil Pemeriksaan di RSPAD Lukas Enembe Sehat 'Fit to Stand Trial', KPK segara Jadwal Ulang Pemeriksaan

- Jumat, 13 Januari 2023 | 22:37 WIB
Hasil Pemeriksaan di RSPAD Lukas Enembe Sehat 'Fit to Stand Trial', KPK segara Jadwal Ulang Pemeriksaan (Ilustrasi)
Hasil Pemeriksaan di RSPAD Lukas Enembe Sehat 'Fit to Stand Trial', KPK segara Jadwal Ulang Pemeriksaan (Ilustrasi)

SMOL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi.

Pemeriksaan ulang akan dilakukan setelah dokter RSPAD yang memeriksa menyatakan Lukas Enembe sehat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan.

Pada pemeriksaan pertama sejak dia ditangkap, Lukas Enembe kepada penyidik menyatakan dalam kondisi tidak sehat karena sakit stroke.

Namun setelah KPK mengantongi hasil pemeriksaan medis Lukas Enembe maka pemeriksaan akan kembali dilakukan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari keterangan RSPAD Lukas Enembe fit to stand trial, jadi siap untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK tapi Dibantarkan di Paviliun Kartika RSPAD

"Dari keterangan dokter, ya, tim medis rumah sakit RSPAD yang bersangkutan dinyatakan fit to stand trial," kata Ali Fikri, Jumat 13 Januari 2023.

Tim medis dari RSPAD menyatakan Lukas Enembe bisa mengikuti seluruh pemeriksaan. Keterangan dari RSPAD akan menjadi acuan dilakukannya penyidikan terhadap Luas Enembe.

Dengan demikian Lukas Enembe bisa mengikuti seluruh proses pemeriksaan. Pemeriksaan medis dilakukan dalam rangka kepentingan hukum seseorang.

"Jadi setelah diasesmen oleh tim medis kemudian fit secara hukum untuk bisa mengikuti proses-proses baik itu pemeriksaan sebagai tersangka, tentunya sebagai saksi ataupun bahkan nanti bisa dibawa kepada proses persidangan," kata Ali Fikri.

Ali mengatakan penyidik KPK akan menjadwalkan pemeriksaan ulang kepada Lukas Enembe pada pekan depan.

"Kami juga akan segera jadwalkan, diberikan minggu depan. Kami akan kembali hadirkan yang bersangkutan, baik itu sebagai saksi maupun tersangka. Karena tentu yang bersangkutan tersangka LE ini juga nantinya menjadi saksi untuk berkas perkara pemberi suap ya tersangka RL," tutur Ali.

Baca Juga: Jokowi Respons Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe: Semua Sama di Mata Hukum

Dalam pemeriksaan pertama Lukas Enembe menjalani pemeriksaan selama lima jam. Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur. Di hadapan penyidik Lukas Enembe mengaku mengidap penyakit stroke.

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala mengatakan, kliennya diperiksa selama lima jam dicecar delapan pertanyaan bersifat umum dan belum soal substansi perkara dugaan sap dan gratifikasi.***

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X