SMOL.ID - Kepala Desa (Kades) se Indonesia tergabung dalam Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar demo di depan Gedung DPR RI.
Para Kades meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Para Kades telah berada di depan Gedung DPR RI sejak pagi, mereka membawa spanduk dan poster berisi tulisan desakan kepada pemerintah agar secepatnya merevisi UU Desa dan memperpanjang masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun.
Baca Juga: Lukas Enembe Diperiksa Besok, Polda Papua Kerahkan 1.800 Personel Antisipasi Demo
Mereka juga membawa dua mobil komando. Orator demo mengatakan, para Kades hadir untuk mendesak pemerintah agar mereviwi UU Desa dan mengubah masa jabatan dari 6 menjadi 9.
Adapun alasan masa jabatan Kades diperpanjang karen enam tahun masih terlalu singkat. Selama enam tahun menjabat masih terasa ada persaingan politik.
Jika masa jabatan menjadi 9 tahun makan persaingan politik sudah berkurang.
Salah satu peserta demo Roby Darwis mengatakan, jika pemerintah mengabaikan tuntutan para Kades, maka demo akan tetap digelar dengan melibatkan massa lebih besar.
Baca Juga: Massa Buruh Demo di Depan Kantor Gubernur Jateng, Sampaikan 3 Tuntutan
"Kami para Kades siap menggelar aksi damai besar-bensar di DPR RI, apabila tuntutan kami revisi UU Desa dan masa jabatan tidak dikabulkan," kata Roby.
Akibat demo para Kades, ruas jalan di sekitar Gedung DPR RI menjadi macet.
Polisi masih tampak berjaga-jaga menjaga keamanan dan mengantisipasi hal-hal tak diinginkan.***
Artikel Terkait
Demo Tolak Harga BBM Naik di Depan DPR RI, 4.400 Personel TNI-Polri Dikerahkan
Jalan Gatot Subroto Macet, Imbas Demo Tolak Harga BBM Naik di Depan DPR RI
Antisipasi Demo Merembet ke Istana, Polisi Mulai Lakukan Rekayasa Lalin
Usai Kebakaran di Apartemen Xinjiang, Warga China Gelar Demo Tolak Pembatasan Covid-19
Partai Buruh Gelar Demo, Polda Metro Jaya Mulai Tutup Ruas Jalan Patung Kuda
10 Ribu Buruh Gelar Demo, Seribu Personel Gabungan Dikerahkan