Anggota DPR Dukung Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ini alasannya

- Selasa, 17 Januari 2023 | 12:12 WIB
Anggota DPR Dukung Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ini alasannya (Parlementaria)
Anggota DPR Dukung Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ini alasannya (Parlementaria)

SMOL.ID - Kades se Indonesia menuntut agar pemerintah merevisi UU Desa dan memperpanjang masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun.

Anggota DPR RI Said Abdullah setuju dan mendukung tuntutan para Kades se Indonesia yang meminta pemerintah merevisi UU Desa dan memperpanjang masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun.

Said Abdullah yang juga Ketua Banggar DPR RI ini mengatakan, aspirasi para Kades yang meminta perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun patut diapresiasi.

Sebab tuntutan perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun bukan tanpa alasan,  itu ada beberapa dasar pertimbangannya.

Baca Juga: Ribuan Kades se Indonesia Gelar Demo Minta Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun

"Proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif," ujar Said, Selasa 17 Januari 2023.

Pilkades kerap menyisakan permasalah dan menimbulkan pembelahan sosial yang terjadinya cukup lama. Dengan masa jabatan yang singkat, pembelahan itu tak kunjung pulih hingga pemilihan berikutnya.

"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades," kata Said.

Dengan perpanjangan masa jabatan 9 tahun juga memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan.

Dengan masa jabatan lebih panjang maka, kepala desa terpilih fokus bekerja merealisasikan janji-janji kampanyenya.

Desakan agar UU Desa direvisi menurut Said ada benarnya. Sebab pelaksanaan Pilkades dilakukan secara serentak menimbulkan beban penganggaran yang cukup besar.

Dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, maka akan emakin meringankan pemda dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa.

Baca Juga: 10 Ribu Buruh Gelar Demo, Seribu Personel Gabungan Dikerahkan

 

Sementara itu untuk masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus mengikuti masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X