Kecewa Kuat dan Ricky Rizal Dituntut Hanya 8 Tahun Penjara, Keluarga Harap Ferdy Sambo Dihukum Mati

- Selasa, 17 Januari 2023 | 12:44 WIB
Kecewa Kuat dan Ricky Rizal Dituntut Hanya 8 Tahun Penjara, Keluarga Harap Ferdy Sambo Dihukum Mati (Ilustrasi)
Kecewa Kuat dan Ricky Rizal Dituntut Hanya 8 Tahun Penjara, Keluarga Harap Ferdy Sambo Dihukum Mati (Ilustrasi)

SMOL.ID - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kecewa mendengar Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut Jaksa hanya 8 tahun penjara.

Menurut Ramos Hutabarat selaku pengacara keluarga Brigadir J, kliennya tak puas dengan tuntutan Jaksa yang hanya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Keluarga berpendapat, harusnya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bisa dihukum lebih dari 8 tahun penjara, karena membantu rencana pembunuhan.

"Sangat kecewa," kata Ramos, Selasa 17 Januari 2023.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Digelar, Perkara Pembunuhan Berencana dan Perintangan Penyidikan

Keluarga juga merasa kecewa karena Jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Brigadri J dengan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo. Menurut keluarga, kesimpulan jaksa tidak berdasar.

Untuk sidang tuntutan Ferdy Sambo siang ini, keluarga berharap
Jaksa bisa menuntut hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Rohani Simanjuntak, salah satu kerabat Brigadir J mengatakan, hukum mati adalah  hukum setimpal bagi Ferdy Sambo.

Hukuman mati setimpal dijatuhkan kepada Ferdy Sambo karena merancang pembunuhan dan merekayasa.

Keluarga saat ini terus memantau siaran televisi mengikuti jalannya sidang tuntutan digelar di PN Jaksel. Keluarga berharap  tidak kecewa dengan tuntutan Jaksa.

Ferdy Sambo sedang menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel hari ini, Selasa 17 Januari 2022.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Hadapai Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Hari Ini

JPU mengatakan bahwa Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dianggap melakukan dan menyuruh melakukan serta turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dengan cara merampas nyawa orang lain.

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X