Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

- Selasa, 17 Januari 2023 | 13:02 WIB
Sidang bacaan tuntutan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa 17 Januari 2023. (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Sidang bacaan tuntutan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa 17 Januari 2023. (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

SMOL.id - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ditutut penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang tuntuan Ferdy Sambo digelar pada Selasa, 17 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa meyakini Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kecewa Kuat dan Ricky Rizal Dituntut Hanya 8 Tahun Penjara, Keluarga Harap Ferdy Sambo Dihukum Mati

Selain itu, Sambo juga melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Tidak ada hal yang meringankan Sambo, sebaliknya Sambo dinilai terlalu berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Malang Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Getaran Terasa hingga Badung Bali

Sambo juga dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan menyeret banyak anggota Polri terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Salman Al Farisi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X