SMOL.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim menghukum terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Dalam sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jaksa menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " tandas Jaksa, di PN Jaksel Selasa 17 Januari 2023.
Beberapa hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo, menurut Jaksa, menghilangkan nyawa orang lain (Yosua), berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.
Sedang hal-hal yang meringankan, kata Jaksa tidak ada hal yang meringankan pada diri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Usai persidangan, Ferdy Sambo hanya bungkam. Hingga keluar ruang sidang Ferdy Sambo hanya diam saat dicecar awak media.
Ferdy Sambo dikelilingi anggota Brimob yang membawa senjata laras panjang lalu mengantarnya untuk mengenakan baju tahanan Kejaksaan dan tangan kembali diborgol.***
Artikel Terkait
Akhiri Drama? Ferdy Sambo Akui Buat Skenario Pelecehan dan Penembakan, Motif Pembunuhan Makin Jadi Misteri
Ricky Rizal Akui Dengar Ferdy Sambo Teriak 'Jongkok' Sebelum Brigadir J Ditembak
Tangis Ferdy Sambo Ketika Ditanya Nasib Karier yang Dibangun selama 28 Tahun: Saya Malu untuk Menjelaskan
Arif Rachman Menangis Saat Cerita Anaknya Mau Berhenti Sekolah karena Takut Ferdy Sambo Marah
Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Digelar, Perkara Pembunuhan Berencana dan Perintangan Penyidikan
Kecewa Kuat dan Ricky Rizal Dituntut Hanya 8 Tahun Penjara, Keluarga Harap Ferdy Sambo Dihukum Mati
Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup