Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sebut Tak Ada Hal Meringankan pada diri Ferdy Sambo

- Selasa, 17 Januari 2023 | 14:06 WIB
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sebut Tak Ada Hal Meringankan pada diri Ferdy Sambo (Ilustrasi)
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sebut Tak Ada Hal Meringankan pada diri Ferdy Sambo (Ilustrasi)

SMOL.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim menghukum terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Dalam sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jaksa menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " tandas Jaksa, di PN Jaksel Selasa 17 Januari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dinilai Punya Waktu Rencanakan Pembunuhan, Emosi karena Istri Dilecehkan Jaksa Sebut Tak Penting

Beberapa hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo, menurut Jaksa, menghilangkan nyawa orang lain (Yosua), berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.

Sedang hal-hal yang meringankan, kata Jaksa tidak ada hal yang meringankan pada diri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Usai persidangan, Ferdy Sambo hanya bungkam. Hingga keluar ruang sidang Ferdy Sambo hanya diam saat dicecar awak media.

Ferdy Sambo dikelilingi anggota Brimob yang membawa senjata laras panjang lalu mengantarnya untuk mengenakan baju tahanan Kejaksaan dan tangan kembali diborgol.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X