SMOL.id – Romi Irawan (38) asal Palembang dan Dwi Yuliana (38) warga Nusukan, Solo, dikenai pasal berlapis. Sebab perbuatan kriminal yang dilakukan juga berlapis-lapis. Pertama dia ngekos di tempat Unik Hartini di Bejen, namun malah menggasak perhiasan induk semangnya dua kali.
Saat digeledah setelah ditangkap tim Reskrim Polres Karanganyar, diketahui di kamar kosnya ditemukan senjata rakitan lengkap dengan beberapa butir peluru kaliber 2,2.
Meski diakui senjata itu belum sempat digunakan, namun kepemilikan senjata api itu melanggar hukum.
Baca Juga: Baznas Karanganyar Raih Penghargaan Lembaga Keuangan Syariah Terbaik se-Jateng
Ketiga saat menjual perhiasan ke orang lain, dia menggunakan nama berbeda dengan KTP palsu, dengan nama Sarno yang diperoleh dari teman wanitanya di Jakarta. Sehingga jelas dia terkena lagi tuduhan pemalsuan identitas.
Wapolres Karanganyar Kompol Purbo Ajar Waskito mewakili Kapolres AKBP Danang Kuswoyo mengatakan, perbuatan pencurian perhiasan itu dilakukan sejak November lalu. Dan karena berhasil diulang lagi Desember. Kerugiannya mencapai Rp 80 juta.
Tindakan pencurian itu memang sudah direncanakan. Dan sudah diulang dua kali. Caranya mereka ngekos dan menyatakan mereka suami istri, walau ternyata keduanya belum menikah.
Saat ngekos itu mereka melihat kebiasaan rumah induk itu kosong. Nah, suatu saat di bulan November, saat rumah induk semang kosong, mereka membobol dengan kunci palsu.
Setelah berhasil masuk, mereka leluasa mengobrak-abrik lemari dan mengambil perhiasan. Ada 18 macam perhiasan. Sebagian sudah dijual, sebagian digadaikan dengan identitas palsu atas nama Sarno tersebut.
Belum ketahuan, mereka membobol lagi rumah induk semangnya pada Desember. Ada 13 macam perhiasan yang digondol. Sama dengan yang pertama, sebagian dijual, sebagian digadaikan dengan identitas palsu itu.
Baca Juga: Asyiknya Main Lato-lato, Peserta Lomba di CFD Karanganyar Membeludak
Unik Kartini, induk semang kosnya baru menyadari perhiasannya raib, ketika akan memakai untuk pesta, barangnya raib. Walhasil kejadian itu dilaporkan. Dan itu sudah terjadi baru pada Januari pekan lalu.
Polisi yang bergerak cepat menemukan tersangkanya, dan langsung diciduk tanpa perlawanan. Saat digeledah itulah polisi menemukan senjata rakitan dan pelurunya.
Wakapolres mengatakan, sebetulnya senjata itu jenis air softgun yang dibeli pelaku Rp 2,5 juta. Sedangkan peluru memang bisa dibeli untuk olahragawan, atlet, pemburu, namun harus dengan izin.
Yang jelas Romi mengaku belum sempat menggunakan meski senjata itu sudah selesai diotak-atik sendiri dari air softgun menbjadi senjata rakitan. Dia hanya mengakui pembobolan rumah induk semang itu dan mengambil perhiasannya.
Artikel Terkait
KPU Karanganyar Raih 6 Penghargaan Karya Adinata
Ketua MUI Karanganyar, Ormas Islam Perlu Bersatu Gagas Calon Pemimpin
Lelang Terbuka 18 Mobil dan Motor, PUDAM Karanganyar Raup Rp 260 Juta
Jumat Curhat, Kapolres Karanganyar Dikeluhi Soal Tukang Becak yang Makin Tersisih
Karanganyar Jadi Tempat Huni Ternyaman, Imigran yang Masuk 18 Persen
Selasa Besok 8 Calon Sekda Karanganyar Adu Gagasan di Depan Pansel
Buka di Karanganyar, Kandang Ingkung Tawarkan Ingkung Ayam Kampung Original
Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Sekda Karanganyar
Asyiknya Main Lato-lato, Peserta Lomba di CFD Karanganyar Membeludak
Baznas Karanganyar Raih Penghargaan Lembaga Keuangan Syariah Terbaik se-Jateng