SMOL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus korupsi, suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus dugaan korupsi Lukas Enembe menyangkut masalah uang yang tidak sedikit. Jumlahnya bisa mencapai ratusan miliar hingga triliunan.
KPK masih terus mendalami aliran dana yang masuk ke Lukas Enembe dari berbagai pihak, termasuk aliran dana yang keluar.
Alex mengatakan, KPK saat ini berkoordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua untuk menelusurinya.
Baca Juga: Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD, Kabarnya Drop dan Buang Air Besar saat Diperiksa Penyidik KPK
Menurut Alex semua keuangaan Pemprov Papua akan masuk pertama kali melalui BPD Papua termasuk penarikan-penarikan.
KPK berencana melacak semua vendor yang mengerjakan proyek di Papua.
"Siapa saja vendor yang selama ini mengerjakan proyek di Papua, tentu akan didalami. Jadi tidak berhenti di kasus suap dan gratifikasi," ungkap Alex.
Lukas Enembe (LE) sendiri dijadikan tersangka atas dugaan menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Suap itu terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Baca Juga: Tokoh Separatis Benny Wanda Bela Lukas Enembe, KPK Selidiki Kemungkinan Aliran Dana ke OPM
Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Tidak itu saja, LE diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.***
Artikel Terkait
Tetap Tangkap Lukas Enembe, KPK Tak Percaya Narasi Sakit
Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe Diwarnai Kericuhan Massa Simpatisan
Satu Simpatisan Tewas Tertembus Peluru Saat Halangi Aparat Bawa Lukas Enembe ke Bandara Sentani
Jokowi Respons Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe: Semua Sama di Mata Hukum
Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK tapi Dibantarkan di Paviliun Kartika RSPAD
Hasil Pemeriksaan di RSPAD Lukas Enembe Sehat 'Fit to Stand Trial', KPK segara Jadwal Ulang Pemeriksaan
Ketika Tokoh OPM Benny Wenda Bela Lukas Enembe, Mahfud: KPK sudah Sesuai Prosedur Hukum