Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

- Rabu, 18 Januari 2023 | 12:23 WIB
Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara (IST)
Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara (IST)

SMOL.ID - Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Sambo dan Putri Candrawathi Bisa Divonis Bebas Jika 2 Alat Bukti Tak Penuhi Unsur

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 8 tahun ," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu 18 Januari 2022.

Selain itu, Putri Candrawathi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Baca Juga: Penuh Kebohongan, Bharada E Bantah Kesaksian Putri Candrawathi

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Putri Candrawathi  mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban, tidak menyesali perbuatannya. 

Hal meringankan adalah Putri Candrawathi sopan dan belum pernah dihukum.

Terdakwa berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X