SMOL.ID - Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 8 tahun ," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu 18 Januari 2022.
Selain itu, Putri Candrawathi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Baca Juga: Penuh Kebohongan, Bharada E Bantah Kesaksian Putri Candrawathi
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Putri Candrawathi mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban, tidak menyesali perbuatannya.
Hal meringankan adalah Putri Candrawathi sopan dan belum pernah dihukum.
Terdakwa berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.***
Artikel Terkait
Saksi Ahli Berpendapat Putri Candrawathi Tak Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan, Dia Hanya Tahu Tapi Tak Lapor
Putri Candrawathi Nangis Ditanya Soal Kejadian di Magelang oleh Hakim, Sidang Pembunuhan Brigadir J Tertutup
Dicecar Hakim Tak Visum Usai Dilecehkan Brigadir J, Putri Candrawathi Ngaku Malu
JPU Sebut Tak Ada Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi, Tetapi Perselingkuhan
Hari Ini Sidang Tuntutan Putri Candrawathi, Jaksa Bakal Ungkap soal Perselingkuhan Bukan Pelecehan
Kondisi Putri Candrawathi Disebut Mengkhawatirkan Gara-gara Asumsi Jaksa Tak Sesuai Bukti
Sidang Tuntutan Putri Candrawathi Dimulai, Jaksa Sebut Pemerkosaan Tidak Cukup Bukti