SMOL.id - Istri eks Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara karena telah terbukti bersama-sama merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Oleh sebab itu, Putri Candrawathi atau Ibu PC terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tidak ada alasan pemaaaf atas perbuatannya.
Sidang tuntutan Ibu PC digelar hari ini, Rabu, 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa
Hal yang meringankan hukuman Putri Candrawathi karena PC sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sebut Tak Ada Hal Meringankan pada diri Ferdy Sambo
Sebelumnya telah diberitakan dalam kasus pembunuhan Brigadir J Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara sedangkan Ferdy Sambo penjara sumur hidup.
Artikel Terkait
Hari Ini Sidang Tuntutan Putri Candrawathi, Jaksa Bakal Ungkap soal Perselingkuhan Bukan Pelecehan
Gorontalo Diguncang Gempa Magnitudo 6,3, Tak Berpotensi Tsunami
Media Online Dominasi Pelanggaran Pers di Indonesia, Jumlahnya 97 Persen dari Seluruh Kasus
139 Keluarga Korban Bencana Dapat Santunan Rp 240 Juta dari Pemkab Karanganyar
KPK Dalami Kemungkinan Aliran Dana Gubernur Papua Nonaktif Lukas Nembe ke OPM
PN Bogor Kabulkan Praperadilan 3 Pemerkosa Pegawai Honorer Kemenkop UKM, Mahfud: Sedang Didalami
KPK Telusuri Aliran Dana Lukas Enembe Koordinasi BPD Papua
Kondisi Putri Candrawathi Disebut Mengkhawatirkan Gara-gara Asumsi Jaksa Tak Sesuai Bukti
Sidang Tuntutan Putri Candrawathi Dimulai, Jaksa Sebut Pemerkosaan Tidak Cukup Bukti
Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara