Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa: Sopan Selama Persidangan dan Belum Pernah Dihukum

- Rabu, 18 Januari 2023 | 12:36 WIB
Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa: Sopan Selama Persidangan dan Belum Pernah Dihukum. (Tangkapan layar YouTube Polri TV)
Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa: Sopan Selama Persidangan dan Belum Pernah Dihukum. (Tangkapan layar YouTube Polri TV)

SMOL.id - Istri eks Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara karena telah terbukti bersama-sama merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Oleh sebab itu, Putri Candrawathi atau Ibu PC terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tidak ada alasan pemaaaf atas perbuatannya.

Sidang tuntutan Ibu PC digelar hari ini, Rabu, 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa

Hal yang meringankan hukuman Putri Candrawathi karena PC sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sebut Tak Ada Hal Meringankan pada diri Ferdy Sambo

Sebelumnya telah diberitakan dalam kasus pembunuhan Brigadir J Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara sedangkan Ferdy Sambo penjara sumur hidup.

Editor: Salman Al Farisi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X