SMOL.ID - Tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai terlalu ringan.
Tidak hanya mengecewakan keluarga Brigadir J, tapi masyarakat kurang puas dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Saat Jaksa membacakan tuntutannya, suasana ruang sidang mendadak riuh. Pengunjung langsung menyoraki usai Jaksa membacakan tuntutannya yang menyebut Putri Candrawathi dihukum 8 tahun penjara.
Suasana ruang sidang tak kunjung redam, pengunjung seoral ingin memprotes tuntuan Jaksa tersebut.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso pun kemudian meminta agar pengunjung tenang dan menghormati persidangan.
Sementara itu, tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi menyatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi. Mereka akan menyiapkan nota pembelaan di persidang pekan depan.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa menilai Putri Candrawathi bersalah turut serta melakukan tindak pidana merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Penuh Kebohongan, Bharada E Bantah Kesaksian Putri Candrawathi
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa di PNS Jaksel, Rabu 18 Januari 2023.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun," tegas Jaksa.***
Artikel Terkait
Dicecar Hakim Tak Visum Usai Dilecehkan Brigadir J, Putri Candrawathi Ngaku Malu
JPU Sebut Tak Ada Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi, Tetapi Perselingkuhan
Hari Ini Sidang Tuntutan Putri Candrawathi, Jaksa Bakal Ungkap soal Perselingkuhan Bukan Pelecehan
Kondisi Putri Candrawathi Disebut Mengkhawatirkan Gara-gara Asumsi Jaksa Tak Sesuai Bukti
Sidang Tuntutan Putri Candrawathi Dimulai, Jaksa Sebut Pemerkosaan Tidak Cukup Bukti
Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa: Sopan Selama Persidangan dan Belum Pernah Dihukum