Dianggap Ringan,Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Usai Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi

- Rabu, 18 Januari 2023 | 14:19 WIB
Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Usai Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi (Ilustrasi)
Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Usai Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi (Ilustrasi)

SMOL.ID - Tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai terlalu ringan.

Tidak hanya mengecewakan keluarga Brigadir J, tapi masyarakat  kurang puas dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara  kepada Putri Candrawathi.

Saat Jaksa membacakan tuntutannya, suasana ruang sidang mendadak riuh. Pengunjung langsung menyoraki usai Jaksa membacakan tuntutannya yang menyebut Putri Candrawathi dihukum 8 tahun penjara.

Suasana ruang sidang tak kunjung redam, pengunjung seoral ingin memprotes tuntuan Jaksa tersebut.

Baca Juga: Saksi Ahli Berpendapat Putri Candrawathi Tak Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan, Dia Hanya Tahu Tapi Tak Lapor

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso pun kemudian meminta agar pengunjung tenang dan menghormati persidangan.

Sementara itu, tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi menyatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi. Mereka akan menyiapkan nota pembelaan di persidang pekan depan.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa menilai Putri Candrawathi bersalah turut serta melakukan tindak pidana merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Penuh Kebohongan, Bharada E Bantah Kesaksian Putri Candrawathi

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa di PNS Jaksel, Rabu 18 Januari 2023.

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun," tegas Jaksa.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X