• Jumat, 22 September 2023

Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Putri Candrawathi

- Rabu, 18 Januari 2023 | 15:39 WIB
Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Putri Candrawathi. (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Putri Candrawathi. (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

SMOL.id - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara selama 12 tahun pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang tuntutan Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2022.

Bharada E diyakini Jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa: Sopan Selama Persidangan dan Belum Pernah Dihukum

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Sebelumnya 4 tersangka lainnya sudah dituntut oleh JPU dengan masing-masing tuntutan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf 8 tahun, Ferdy Sambo seumur hidup, dan Putri Candrawathi 8 tahun penjara.

 

 

Editor: Salman Al Farisi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X