SMOL.id - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara selama 12 tahun pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang tuntutan Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2022.
Bharada E diyakini Jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Sebelumnya 4 tersangka lainnya sudah dituntut oleh JPU dengan masing-masing tuntutan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf 8 tahun, Ferdy Sambo seumur hidup, dan Putri Candrawathi 8 tahun penjara.
Artikel Terkait
KPK Dalami Kemungkinan Aliran Dana Gubernur Papua Nonaktif Lukas Nembe ke OPM
PN Bogor Kabulkan Praperadilan 3 Pemerkosa Pegawai Honorer Kemenkop UKM, Mahfud: Sedang Didalami
KPK Telusuri Aliran Dana Lukas Enembe Koordinasi BPD Papua
Kondisi Putri Candrawathi Disebut Mengkhawatirkan Gara-gara Asumsi Jaksa Tak Sesuai Bukti
Sidang Tuntutan Putri Candrawathi Dimulai, Jaksa Sebut Pemerkosaan Tidak Cukup Bukti
Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa: Sopan Selama Persidangan dan Belum Pernah Dihukum
Melonguane Sulawesi Utara Diguncang Gempa Magnitudo 7,1
Dianggap Ringan,Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Usai Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi
Ridwan Kamil Sore Ini Bakal Dideklarasikan sebagai Kader Partai Golkar