SMOL.ID - Kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan 6 orang pria di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, makin menemukan titik terang setelah Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap para pelaku.
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan ke enam tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa petang 17 Januari 2023.
"Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka terdiri dari 5 orang dibawah umur dan satu orang dewasa. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik," terang Iqbal, Rabu 18 Januari 2023.
"Selain itu empat orang termasuk orang tua korban dimintai keterangan sebagai saksi," tambahnya.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Gadis oleh 6 Remaja, Unit PPA Satreskrim Polres Brebes Lakukan Penanganan
Para pelaku, menurut Iqbal, telah menjalani pemeriksaan penyidik sejak Selasa malam pukul 22.00 WIB.
"Penyidikan dilakukan secara intens. Para pelaku dibawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan. Sedangkan korban atas nama WID juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos," terangnya.
Iqbal menyatakan Polri selalu berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan. Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Viral di Twitter, Curhatan Anak SD di Wonosobo Jadi Korban Pemerkosaan Pelajar SMA
Proses Hukum Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Kembali Dilanjut, Mahfud MD Kritik Polres Bogor Terbitkan SP3
Liga 3 Jawa Tengah, Persab Brebes Taklukan Bhayangkara Muda 6-0
Dampak Sungai Kemiriamba Brebes Meluap, Puluhan Ekor Kambing Mati
Sidang Tuntutan Putri Candrawathi Dimulai, Jaksa Sebut Pemerkosaan Tidak Cukup Bukti