Bareskrim Polri Segera Ambil Alih Penanganan Perkara Pemerkosaan Pegawai Honorer Kemenkop UKM

- Jumat, 20 Januari 2023 | 12:04 WIB
Bareskrim Polri Segera Ambil Alih Penanganan Perkara Pemerkosaan Pegawai Honorer Kemenkop UKM (IST)
Bareskrim Polri Segera Ambil Alih Penanganan Perkara Pemerkosaan Pegawai Honorer Kemenkop UKM (IST)

SMOL.ID - Kasus pemerkosaan dilakukan empat ASN Kemenkop dan UKM terhadap pegawai honorer di lingkungan sama segera diambil alih Bareskrim Polri.

Keputusan akan mengambil alih perkara pemerkosaan dilakukan 4 ASN Kemenkop dan UKM terhadap sesama pegawai itu setelah dilakukan rapat bersama, melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Kemenkop UKM dan Kemenko Polhukam.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual dialami oleh pegawai honorer dilakukan 4 ASN Kemenkop UKM segera ditindaklanjuti Mebes Polri.

Baca Juga: PN Gugurkan Status Tersangka Pemerkosa Pegawai  Kemenkop, Polresta Bogor Tetap Lanjutkan Penyidikan

Rapat tersebut dipimpim Menko Polhukam Mahfud MD sepakat kasus tetap dilanjutkan meskipun Pengadilan Negeri (PN) Bogor telah menggugurkan status tersangka ketiga pelaku dalam gugatan pra peradilan.

“Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian, lembaga sampai dengan LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali,” tandas Agus Andrianto, Jumat 20 Januari 2023.

Dalam kasus ini sebenarnya pernah di SP3 karena terjadi kesepakatan damai lantaran salah satu pelaku pemerkosa bersedia menikahi korban. Namun di kemudian hari, pelaku wanprestasi dengan menggungat cerai korban.

Ketika kasus dibuka kembali, tiga dari empat pelaku menggugat pra peradilan dan dikabulkan oleh hakim tunggal PN Bogor.

Dengan demikian status tersangka menjadi gugur. Tetapi kepolisian tetap akan melanjutkan perkara tersebut, karena pokok perkara belum pernah disidangkan.

Agus Andrianto menginstrusikan agar Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Jawa Barat (Jabar) segera melakukan gelar perkara penetapan penyidikan.

Baca Juga: PN Bogor Kabulkan Praperadilan 3 Pemerkosa Pegawai Honorer Kemenkop UKM, Mahfud: Sedang Didalami

Selanjutnya, Bareskrim Polri akan menarik kasus itu apabila di tingkat Polda Jabar menemui kendala.

“Kalau enggak jalan juga, ya kami tarik ke Bareskrim,” tandasnya.

Agus Andrianto menegaskan, perkara pemerkosaan menimpa pegawai honorer di Kemenkop UKM harus diselesaikan secara hukum demi memberikan rasa keadilan masyarakat.

Kasus pemerkosaan itu menarik perhatian publik dan harus segera diusut tuntas. Pelaku kejahatan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya.***

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X