Biaya Haji Rp69 Juta Disebut Rasional Demi Hindari Skema Ponzi

- Minggu, 22 Januari 2023 | 22:52 WIB
Biaya Haji Rp69 Juta Disebut Rasional Demi Hindari Skema Ponzi (Ilustrasi)
Biaya Haji Rp69 Juta Disebut Rasional Demi Hindari Skema Ponzi (Ilustrasi)

SMOL.ID - Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Asep Saipudin Jahar menilai usulan Kementerian Agama (Kemenag) soal biaya haji 2023 jadi Rp69 juta perjemaah sangat rasional.

Asep mengatakan, usulan biaya haji sebesar Rp69 juta tepat demi menghindari jebakan skema ponzi.

Menurut Asep jika melihat dari nilai manfaat  dana jamaah haji dari data BPKH 2010-2022, tampak bahwa pemberian nilai manfaat dana haji tidak mencerminkan nilai riil.

Baca Juga: Dinilai Beratkan Calon Jemaah, PPP Janji Bakal Berjuang agar Biaya Haji di Bawah Rp69 Juta

"Sebagai contoh, dalam waktu empat tahun 2010-2014 (NM 2010 Rp4,45 juta; NM 2014 Rp19,24 juta), nilai manfaatnya di atas 400 persen. Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatirannya sehingga kecenderungan skema ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji," ujar Asep, Minggu 22 Januari 2023.

Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan skema Ponzi, karena ada unsur ketidakadilan dan berbahaya untuk jangka panjang.

Karena itu, kenaikan BPIH menjadi penting sehingga biaya untuk berhaji didasarkan pada kebutuhan riil dan subsidi pemerintah, serta terhindar dari penyalahgunaan keuangan.

Asep mencontohkan kasus First Travel, itu akibat skema ponzi yang dijalankan sehingga merugikan jemaah umrah.

Harga murah yang ditawarkan First Travel, ternyata perusahaan mempraktikkan skema Ponzi dalam pengaturan uang jamaahnya.

Perputaran uang secara sepihak yang tidak transparan sama halnya dengan menginvestasikan uang tanpa persetujuan dari pendaftar.

Baca Juga: Kemenag Usul Biaya Haji Rp69 Juta Per Jemaah, PKS Tak Sepakat Minta Turun Jadi Rp50 Juta

Kementerian Agama, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, diminta melakukan aneka pangawasan yang komprehensip untuk menghindari kasus penggelapan dana jamaah haji.

"Masa tunggu haji yang lama, jangan lantas dijadikan alasan bagi para oknum untuk menangguk keuntungan dari dana haji yang mengendap sembari menunggu pelunasan. Bagi perusahaan travel yang kedapatan melakukan itu, maka harus ditindak tegas," tegas Asep,

Faktor lainnya adalah istithoah dan keadilan. Dana haji yang relative kurang rasional menjadikan penumpukan para calon jamaah hingga puluhan tahun.

Baca Juga: Biaya Haji Tahun 2023 Naik Jadi 69 Juta, Berikut Rincian dan Penjelasan lengkap dari Kemenag

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X