SMOL.ID - Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Jaksa di Pengdilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Tak puas dengan tuntutan Jaksa penjara seumur hidup, Ferdy Sambo mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang pembelaan atau pledoi akan digelar hari ini, Selasa 24 Januari 2022 di PN Jaksel.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menjelaskan, sidang pembunuhan berencana Brigadir J terus bergulir. Saat ini sidang telah memasuki tahap pembacaan nota pembelaan.
Baca Juga: Arif Rachman Menangis Saat Cerita Anaknya Mau Berhenti Sekolah karena Takut Ferdy Sambo Marah
Sesuai jadwal, hari ini akan digelar sidang dengan agenda pembacaaan pembelaan oleh terdakwa Ferdy Sambo.
"Agenda pleidoi terdakwa Ferdy Sambo akan digelar Selasa 24 Januari 2023, di PN Jaksel," jelas Djuyamto saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atas dua kasus yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan hukuman. Di antaranya, perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga.
Ferdy Sambo juga dinilai berbeli-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, selain itu dia tidak mengakui perbuatannya.
Artikel Terkait
Kecewa Kuat dan Ricky Rizal Dituntut Hanya 8 Tahun Penjara, Keluarga Harap Ferdy Sambo Dihukum Mati
Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Ferdy Sambo Dinilai Punya Waktu Rencanakan Pembunuhan, Emosi karena Istri Dilecehkan Jaksa Sebut Tak Penting
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sebut Tak Ada Hal Meringankan pada diri Ferdy Sambo
Banyak yang Salah Kaprah! Ini Arti Pidana Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo, Sama dengan Hukuman Mati?
Ada Gerakan di Bawah Tanah Bergerilya Ingin Ferdy Sambo Bebas, Mahfud MD Pastikan Kejaksaan Tak Terpengaruh