SMOL.ID - Eks ajudan Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun oleh JPU dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntutan 12 tahun penjara telah mengakomodir Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) yang mengungkap fakta perkara pembunuhan Brigadir J.
Namun tuntutan 12 tahun penjara dinilai terlalu berat mengingat Bharada E sebagai Justice Collaborator dalam perkara tersebut. Tanpa keterangan Bharada E kasus itu bisa jadi masih gelap.
Penasihat Hukum pun mengajukan permohonan penghapusan pidana Bharada E. Pengajuan permohonan penghapusan pidana tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menanggapi permohonan penghapusan pidana tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan seorang pelaku atau eksekutor dalam pembunuhan bisa dihapuskan pidananya jika berdasarkan perintah undang-undang, seperti dalam regu tembak.
Bahkan, ertanggungjawaban pidana Pasal 44-52 KUHP tidak harus di pengadilan. Sebab, Jaksa yang menangani perkara telah melakukan penilaian.
"Kalau dia melakukan perintah undang-undang seperti regu tembak, itu diatur dalam undang-undang," jelas Ketut Sumedana, Senin 23 Januari 2022.
Apa yang dilakukan Bharada E bukan merupakan perintah jabatan. Perintah jabatan seharusnya tidak menghilangkan nyawa orang lain.
"Melaksanakan perintah jabatan, tidak juga. Sebab, melaksanakan perintah jabatan tidak sampai menghilangkan nyawa," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Bharada E 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: LPSK Sebut Tanpa Keterangan Bharada E, Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak akan Terbuka
Pihak Bharada E bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi karena menganggap kasus tersebut terjadi akibat relasi kuasa Ferdy Sambo.
Selain itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meyakinkan bahwa kliennya menyandang status justice collaborator (JC) dari LPSK.
Penasihat hukum Bharada berharap hukuman Bharada E harus lebih ringan dari terdakwa lain sebab, tanpa dia kemungkinan kasus itu akan sulit terbongkar.***
Artikel Terkait
Bharada E Ngaku Lihat Perempuan Nangis Keluar Rumah Ferdy Sambo, Ini Kata Putri Candrawathi
Penuh Kebohongan, Bharada E Bantah Kesaksian Putri Candrawathi
Bharada E Orang Kristen yang Taat Beragama Tapi Membunuh, Romo Magnis: Karena Diperintah Atasan
Bharada E alias Richard Eliezer Rayakan Natal di Rutan Bareskrim Bersama Keluarga
Bharada E Ngaku Tembak Brigadir J Atas Perintah Atasan, Ferdy Sambo Sinis
JPU Kutip Surat Al-Isra Ayat 33 dan Matius 5 Ayat 21 Sebelum Baca Tuntutan Terdakwa Bharada E
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Kecewa Jaksa Tak Pertimbangkan Status Justice Collaborator