PN Jaksel Gelar Sidang Pledoi Tiga Terdakwa Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

- Selasa, 24 Januari 2023 | 09:56 WIB
PN Jaksel Gelar Sidang Pledoi Tiga Terdakwa Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J (Ilustrasi)
PN Jaksel Gelar Sidang Pledoi Tiga Terdakwa Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J (Ilustrasi)

SMOL.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini akan menggelar sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tiga terdakwa yang akan mengajukan pledoi hari ini adalah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sidang pledoi hari ini akan diajukan oleh Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Update jadwal sidang Selasa terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf untuk pembelaan, dimulai pukul 10.00 WIB," terang Djuyamto, Selasa 24 Januari 2023.

Baca Juga: Tak Puas Tuntutan Penjara Seumur Hidup, Sidang Pledoi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Tetapi, Djuyamto belum bisa merinci urutan persidangan. Siapa yang pertama kali akan membacakan nota pembelaan dalam persidangan itu belum diketahui.

"Sidang pledoi hari ini dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Tanggapan atas tuntutan JPU Terhadap Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," jelas Djuyamto.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atas dua kasus yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan hukuman. Di antaranya, perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga.

Baca Juga: Ada Gerakan di Bawah Tanah Bergerilya Ingin Ferdy Sambo Bebas, Mahfud MD Pastikan Kejaksaan Tak Terpengaruh

Ferdy Sambo juga dinilai berbeli-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, selain itu dia tidak mengakui perbuatannya.

Akibat perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Jaksa juga menyebut, sebagai seorang petinggi Polri, Ferdy Sambo Sambo tak sepantasnya melakukan tindak pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan. Apalagi, melibatkan banyak personel Polri lainnya.

Adapun ajudannya, Ricky Rizal, dituntut 8 tahun penjara. Begitu juga sopir Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma'ruf yang juga dituntut 8 tahun penjara.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X