SMOL.ID - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setidaknya ada 10 poin di nota pembelaan atau pleodi yang disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Selasa 24 Januari 2023, kemarin.
Dari 10 poin yang disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi, di antaranya soal dirinya telah mengabdi kepala Polri selama 28 tahun dan telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama.
Ferdy Sambo juga menyebut mendapatkan 6 pin emas dari Kapolri atas pengungkapan kasus. Ferdy Sambo juga mengatakan telah dipecat sehingga kehilangan sumber penghidupan.
Baca Juga: Kecewa Kuat dan Ricky Rizal Dituntut Hanya 8 Tahun Penjara, Keluarga Harap Ferdy Sambo Dihukum Mati
"Selanjutnya melalui pembelaan ini, saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan ini," ujar Ferdy Sambo di PN Jaksel.
Berikut 10 poin pembelaan Ferdy Sambo yang disampaikan di sidang pledoi:
1. Tidak pernah merencanakan pembunuhan tapi spontan
Ferdy Sambo menegaskan dirinya tidak merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yosua, tetapi spontan setelah mendapatkan cerita mengenai pemerkosaan terhadap istri.
Ferdy Sambo mengatakan, sejak awal tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat dirinya, juga istrinya yang telah menjadi korban perkosaan.
2. Mengakui perbuatan sesuai fakta
Ferdy Sambo mengatakan telah mengakui perbuatannya sesuai fakta dengan meminta terdakwa lain untuk mengungka yang sebenarnya.
Menurut Ferdy Samo selama dalam pemeriksaan dirinya berusaha mengaku dan berupaya untuk menyajikan semua fakta yang dia ketahui, termasuk mendorong saksi atau terdakwa lain saat pemeriksaan oleh Patsus.
3. Mengakui tidak ada tembak menembak
Ferdy Sambo mengakui bahwa tembak menembak di Kompleks Polri Duren Tiga No 46 tidak benar.
Artikel Terkait
Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Ferdy Sambo Dinilai Punya Waktu Rencanakan Pembunuhan, Emosi karena Istri Dilecehkan Jaksa Sebut Tak Penting
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sebut Tak Ada Hal Meringankan pada diri Ferdy Sambo
Banyak yang Salah Kaprah! Ini Arti Pidana Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo, Sama dengan Hukuman Mati?
Ada Gerakan di Bawah Tanah Bergerilya Ingin Ferdy Sambo Bebas, Mahfud MD Pastikan Kejaksaan Tak Terpengaruh
Tak Puas Tuntutan Penjara Seumur Hidup, Sidang Pledoi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini