SMOL.ID - Bharada E atau Richard Eliezer mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa yang menghukumnya selama 12 tahun penjara.
Richard Eliezer merasa tuntutan Jaksa terlalu berat lantaran dia telah menguak fakta perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadri J.
Demikian pula Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo itu tak terima dirinya dituntut 8 tahun penjara karena dia merasa tak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi dalam perkara itu justru merasa sebagai korban pemerkosaan.
Sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Rabu 25 Januari 2023.
Sidang pledoi kali ini menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E atau Richard Eliezer.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut JPU dengan hukuman 8 tahun penjara sedangkan Bharada E atau Richard Eliezer 12 tahun penjara.
Adapun terdakwa lainnya yang sudah menjalani sidang pledoi antara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam sidang digelar Selasa 24 Januari 2023.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, PN Jaksel mengagendakan sidang pledoi terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi. Sidang pledoi hari ini dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa: Sopan Selama Persidangan dan Belum Pernah Dihukum
Dianggap Ringan,Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Usai Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi
Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Putri Candrawathi
LPSK Sebut Tanpa Keterangan Bharada E, Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak akan Terbuka
LPSK Desak Jaksa Revisi Tuntutan Bharada E, JustiCollaborator Harus Lebih Ringan dari Terdakwa Lainnya
Pihak Bharada E Ajukan Penghapusan Pidana, Begini Tanggapan Kejagung