SMOL.ID - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara.
Saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), suara Putri Candrawathi terdengar bergetar.
Putri Candrawathi mengungkapkan bahwa Brigadir J atau Yosua mengancam akan membunuh dirinya dan orang-orang terdekatnya, termasuk Ferdy Sambo.
Menurutnya, Brigadir J (Yosua) melakukan perbuatan keji terhadap dirinya dan keluarganya.
Baca Juga: Tuntutan Dirasa Tak Adil, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Ajukan Pledoi Hari Ini
"Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya, dan mengancam membunuh, bukan hanya bagi saya, melainkan juga orang-orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan,” ungkap Putri Candrawathi dalam pledoinya.
Putri Candrawathi mengatakan hingga saat ini dirinya mengalami trauma dan menanggung malu berkepanjangan.
Putri juga mengaku sangat ketakutan saat peristiwa tersebut berlangsung, tepatnya pada 7 Juli 2022.
Putri membeberkan peristiwa yang dialaminya di Magelang kepada suami saat berada di Saguling, Jakarta. Tepatnya sehari setelah peristiwa pelecehan seksual terjadi.
Setelah kejadian, dirinya memang tak memberitahu siapa-siapa karena tak berani.
Baru kemudian pada 8 Juli 2022, memberanikan diri melapor ke Ferdy Sambo.
Ketika harus menceritakan peristiwa yang disebutkan kelam itu, rasanya hancur dan malu.
"Tidak bisa dijelaskan bagaimana dinginnya suasana pembicaraan tersebut. Sesekali saya memandang suami. Matanya kosong, tubuhnya bergetar, dan tarikan nafasnya menjadi sangat berat," kata Putri Candrawathi seperti menahan tangisan.
Setelah menyampaikan peristiwa itu ke Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku menuju ke kamar meninggalkan suaminya yang masih berada di ruangan lantai tiga.
Artikel Terkait
Pengacara Keluarga Brigadir J Bersyukur Putri Candrwathi Ditahan, Keraguan Publik Terjawab
Diperiksa Lie Detector, Putri Candrwathi Terindikasi Paling Banyak Bohong Skor Minus 25, Sambo Minus 8
JPU Sebut Tak Ada Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi, Tetapi Perselingkuhan
Hari Ini Sidang Tuntutan Putri Candrawathi, Jaksa Bakal Ungkap soal Perselingkuhan Bukan Pelecehan
Kondisi Putri Candrawathi Disebut Mengkhawatirkan Gara-gara Asumsi Jaksa Tak Sesuai Bukti
Sidang Tuntutan Putri Candrawathi Dimulai, Jaksa Sebut Pemerkosaan Tidak Cukup Bukti
Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara