Keempat, dana purna tugas bagi perangkat desa yang sudah berhenti menjabat
Kelima, 15 persen dana atau sebesar Rp250 miliar dari APBN diperuntukan pembangunan desa.
Menurut Widi, dana desa jumlahnya jauh di bawah dana Bansos yang mencapai 380 triliun. Padahal, dana desa lebih bermanfaat demi pembangunan ekonomi desa dan kesejahteraan desa.
Keenam, Presiden Jokowi diminta mengevaluasi Menteri Desa.
Menurut Widi, perangkat desa berpendapat Mendes saat ini tidak memiliki kemampuan dan Kkcakapan menerjemahkan UU Desa.
Baca Juga: Dua Pimpinan DPRD Berbeda Pendapat Soal Perbup Pengisian Perangkat Desa
Mendes kurang dalam kemampuan berkomunikasi dengan stakelholder utama pembangunan desa yakni Kepala Desa, BPB dan perangkat desa.
Mendes salama ini menganggap pendamping desa adalah orang yang penting dalam pembangunan desa. Padahal, pendamping desa tidak ada dalam UU desa tetapi sangat diperhatikan.
Pendamping Desa diusukan menjadi PPPK, diusulkan mendapatkan asuransi pendamping, ada Hari Bakti Pendamping Deas.
Padahal, lanjut Widi pendamping desa tidak memiliki pengaruh signifikasi dan langsung dalam percepatan pembangunan.***
Artikel Terkait
Kades dan Panitia Pilkades Harus Netral
Usai Kebakaran di Apartemen Xinjiang, Warga China Gelar Demo Tolak Pembatasan Covid-19
Partai Buruh Gelar Demo, Polda Metro Jaya Mulai Tutup Ruas Jalan Patung Kuda
10 Ribu Buruh Gelar Demo, Seribu Personel Gabungan Dikerahkan
Anggota DPR Dukung Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ini alasannya
Mahasiswa Demo di Depan Kantor KPU, Diwarnai Aksi Dorong dengan Polisi dan Bakar Ban