SMOL.ID - Direktur Keuangan dan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya June Indria dan Henry Surya divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) perkara gagal bayar dan investasi bodong.
Vonis lepas dari perkara gagal bayar investasi bodong oleh Majelis Hakim PN Jakbar pada sidang digelar Selasa 17 Januari dan Selasa 24 Januari 2023 lalu cukup menarik perhatian publik.
Pasalnya, dalam sidang tuntutan digelar pada 14 Desember 2022, Jaksa menuntut terdakwa June Indria dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, dan subsider 6 bulan, demikian pula Henry Surya.
Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) ST Burhanuddin turut bersuara dan meminta agar Jaksa melakukan kasasi atas putusan Hakim tersebut.
Baca Juga: Ratusan Korban Gagal Bayar Asuransi Bumiputera Somasi OJK
Dalam sidang putusannya, Majelis Hakim PN Jakbar menyatakan Head Admin atau Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria tidak bersalah dalam perkara gagal bayar atau investasi bodong.
"Bahwa terdakwa June Indria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya, membebaskan terdakwa June Indria dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya," ucap Hakim.
Menurut Hakim, perkara gagal bayar kali ini ditujukan pada kegiatan yang dilakukan orang per orang bukan korporasi.
Sehingga Majelis Hakim menilai yang harus bertanggungjwab perkara gagal bayar adalah pengurus yang melakukan tindakan di luar kewenangan.
Sedangkan June Indria selaku Head Admin KSP Indosurya yang bertanggung jawab langsung kepada Hendry Surya dan membawahi 16 orang staff.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Investasi Bodong Koperasi Indosurya
Polri Didesak Tuntaskan Kasus Penggelapan KSP Indosurya
Lagi, Bareskrim Polri Sita Apartemen Senilai 160 Miliar dari Kasus KSP Indosurya
23 Ribu Orang Jadi Korban KSP Indosurya, Kerugian Rp 106 T Terbesar Sepanjang Sejarah
KPK diminta Kawal Sidang TPPU KSP Indosurya, Kerugian Rp106 T Terbesar dalam Sejarah