SMOL.ID - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tak tinggal diam mengetahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) memvonis lepas dua terdakwa gagal bayar dan investasi bodong, June Indria dan Henry Surya.
June Indria selaku Direktur Keuangan dan Head Admin sedangkan Henry Surya sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis lepas dari tuntutan Jaksa dan dibebaskan dari penjara oleh Majelis Hakim PN Jakbar.
Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan lepas dan bebas kedua terdakwa tersebut baik June Indria dan Henry Surya.
Baca Juga: Ratusan Korban Gagal Bayar Asuransi Bumiputera Somasi OJK
“Kita perintahkan, suruh kasasi,” kata Burhanuddin ketika dikonfirmasi, Rabu 25 Januari 2023.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Terdapat tenggat waktu sekitar 14 hari untuk Kejaksaan mengajukan Kasasi ke MA.
Selain itu Kejaksaan juga memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikapnya.
“Tujuh hari kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap, 14 hari kita ajukan kasasi,” ujar Ketut Sumendana.
Baca Juga: Utang Indonesia Lebih dari Setengah Aset, Terancam Gagal Bayar
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Investasi Bodong Koperasi Indosurya
Polri Didesak Tuntaskan Kasus Penggelapan KSP Indosurya
Lagi, Bareskrim Polri Sita Apartemen Senilai 160 Miliar dari Kasus KSP Indosurya
23 Ribu Orang Jadi Korban KSP Indosurya, Kerugian Rp 106 T Terbesar Sepanjang Sejarah
KPK diminta Kawal Sidang TPPU KSP Indosurya, Kerugian Rp106 T Terbesar dalam Sejarah
Hakim Vonis Lepas dan Bebaskan Ketua dan Direktur KSP Indosurya dari Penjara, Ini Alasannya