Sidang Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, MK undang DPR dan Pemerintah

- Kamis, 26 Januari 2023 | 22:12 WIB
Sidang Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, MK undang DPR dan Pemerintah (Ilustrasi)
Sidang Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, MK undang DPR dan Pemerintah (Ilustrasi)

SMOL.ID - Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait sistem Proporsional Terbuka digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hari ini MK menggelar Sidang Pleno Pengujian Materil UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait sistem Proporsional Terbuka itu.

MK mengundang DPR dan Pemerintah dalam sidang gugatan uji materiil UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem Proporsional Terbuka tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwakili oleh Menteri Dalam (Mendagri) Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Pemikiran Sejalan - Setuju Proporsional Tertutup, PBB Bakal Koalisi dengan PDIP di Pemilu 2024

Menkumham Yasonna Laoly diwakili oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dan Dirjen HAM KemenkumHAM Mualimin Abdi.

Selain itu sejumlah anggota Fraksi di DPR RI juga dihadirkan. Mereka adalah Pangeran Khairul Saleh dari Fraks PAN, Arteria Dahlan dari Fraksi PDIP, Surpiansa dari Fraksi Golkar, Habiburokhman dari Partai Gerindra dan Taufik Basari dari Partai NasDem.

NM Dipo Nusantara Pua Upa dari Fraksi PKB, Benny K Harman dari Fraksi Demokrat, Aboe Bakar Alhabsy dari Fraksi PKS dan Sarifuddin Sudding dari Fraksi PAN..

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta para pemohon dalam gugatan memberikan penjelasan perihal pasal yang diajukan.

Di antaranya Pasal 168 Ayat 2, Pasal 342 Ayat 2, Pasal 353 Ayat 1 huruf d, Pasal 386 Ayat 2 huruf d, Pasal 420 huruf c dan d , Pasal 422 dan Pasal 426 UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Delapan Parpol Sepakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Menurut Saldi Isra penjelasan dari pemohon gugatan diperlukan agar MK dapat melihat secara komprehensif terkait sistem Proporsional Terbuka.

Menurutnya, pasal-pasal dalam UU tersebut tidak berdiri sendiri,  sehingga MK perlu dibantu untuk menemukan keterkaitan antar pasal.

Keterangan DPR dan Pemerintah akan disandingkan dengan apa yang dihasilkan MK.

Setelah mendapatkan keterangan dari DPR dan Pemerintah, MK masih memerlukan keterangan tambahan.***

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X