SMOL.ID - Fraksi Golkar, salah satu partai politik (parpol) menolak sistem Pemilu Proporsional Tertutup.
Hadir dalam sidang uji materi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Ketua Fraksi Golkar Supriansa mendukung sistem Proporsional Terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2).
Dalam sidang uji materi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Supriansa menyampaikan pendapat dan alasan mengapa menolak sistem Pemili Proporsional Tertutup dan mempertahankan Proporsional Terbuka.
Supriansa mewakili tujuh partai politik yang juga menolak Proporsional Tertutup.
"Sistem proporsional terbuka dalam Pemilu memiliki derajat keterwakilan yang baik, karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung dan dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya," tandas Supriansa, di hadapan sidang yang digelar di Mahkaman Konstitusi (MK) Kamis 26 Januari 2023.
Supriansa melanjutkan, sistem Proporsional Terbuka Pemilu menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI 1945.
Menurutnya, Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu mewujudkan cita-cita hukum, dan Pemilu diharapkan dapat lebih menjamin prinsip keterwakilan.
Artinya, setiap warga negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyatnya.
“Sehingga pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas dapat dipercaya dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal,” sambung Supriansa.
Penyelenggaraan pemilu yang baik dan berkualitas, meningkatkan derajat kompetensi sehat, partisipasi aktif dan keterwakilan makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Sidang Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, MK undang DPR dan Pemerintah
Melalui sistem Proporsional Terbuka serta diaturnya frasa tanda gambar partai politik, nomor urut parpol, dan nama calon anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada pasal-pasal a quo UU Pemilu yang diujikan oleh para pemohon, justru telah memberikan kejelasan dan kesempatan yang luas terhadap masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
“Diberlakukannnya sistem Proporsional Terbuka telah mengembalikan kedaulatan kepada rakyat untuk memilih secara langsung dan menentukan pihaknya terhadap caleg dengan suara terbanyak. Hal tersebut akan menciptakan suatu keadilan tidak hanya bagi anggota legislative melainkan juga bagi rakyat dalam menggunakan hak pilihnya meskipun ia tidak bergabung sebagai anggota parpol peserta pemilu,” urai Supriansa.
Dalam sistem Proporsional Terbuka seorang anggota legislatif tidak bergantung kepada kebijakan parpol peserta pemilu.
Artikel Terkait
PKS Tolak Wacana Pemilu Sistem Tertutup Proporsional: Kemunduran Demokrasi!
Mayoritas Fraksi DPR Setuju Sistem Proporsional Terbuka Bukan Tertutup!
Anggota DPR sebut Sistem Proporsional Tertutup Disukai Parpol Otoriter yng Ingin Kembalikan Oligarki Masa Lalu
Ma'ruf Nilai Sistem Proporsional Terbuka Ideal dan Transparan, Harap MK Punya Pandangan Sama
Delapan Parpol Sepakat Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
5 Pernyataan Sikap Delapan Parpol Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup