Jaksa Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Penjara Perkara Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

- Jumat, 27 Januari 2023 | 20:57 WIB
Jaksa Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Penjara Perkara Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J (IST)
Jaksa Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Penjara Perkara Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J (IST)

SMOL.ID - Anak buah Ferdy Sambo, AKBP Agus Nurpatria, dituntut 3 tahun penjara dalam perkara Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata (Jaksel) Jaksa menyatakan, Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan Obstruction of Jutice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

"Menyatakan terdakwa Agus Nur Patria Adi purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," tandas Jaksa, Jumat 27 Januari 2023.

Jaksa meminta Hakim yang mengadili menjatuhkan hukumam penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," tandasnya lagi.

Selain itu, Jaksa juga meminta Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta atau kurungan 3 bulan.

Baca Juga: Didakwa JPU Terlibat Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J, Agus Nurpatria Menerima

Agus Nurpatria dianggap telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Agus Nurpatria bersama-sama dengan anak buah Ferdy Sambo lainnya didakwa melakukan tindakan Obstruction of Justice membuat proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J terhambat.***

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X