Pemerintah Condong Dukung Proporsional Terbuka, Kemendagri Anggapan Pemohon Kerdilkan Parpol Tidak Tepat

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 10:32 WIB
Pemerintah Condong Dukung Proporsional Terbuka, Kemendagri Anggapan Pemohon Kerdilkan Parpol Tidak Tepat (MKRI)
Pemerintah Condong Dukung Proporsional Terbuka, Kemendagri Anggapan Pemohon Kerdilkan Parpol Tidak Tepat (MKRI)

SMOL.ID - Pemerintah cenderung mendukung sistem pemilu proporsional terbuka.

Saat diminta pendapatnya dalam sidang uji materi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pandangan para pemohon soal proporsional terbuka mengerdilkan partai politik adalah tidak tepat.

Bahtiar mengatakan, para pemohon memiliki argumen dan pandangan bahwa praktik penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional terbuka dianggap telah mengerdilkan organisasi partai politik.

Terutama dalam menentukan seleksi calon legislatif, membuat daftar nomor urut calon legislatif sekaligus menentukan siapa saja calon legislatif yang layak terpilih dalam pemilu.

Baca Juga: Uji Materi UU Pemilu, Fraksi Golkar Beberkan Alasan Pertahankan Proporsional Terbuka

Menurutnya, anggapan para pemohon tersebut kurang tepat, karena dalam sistem proporsional tertutup maupun terbuka tetap partai politik yang menentukan seluruh daftar calon legislatif di setiap daerah pemilihan.

Bedanya, lanjut Bahtiar dalam sistem proporsional tertutup, calon legislatif tidak dicantumkan dalam surat suara. Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka memuat tanda gambar parpol dan nama-nama calon legislatif pada surat suara.

“Sistem proporsional terbuka tidak mengurangi hak partai politik dalam menentukan seleksi caleg dan membuat nomor urut caleg. Meskipun caleg merupakan perseorangan tetapi tetap bernaung dalam parpol sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 241 ayat (1) dan (2) UU 7/2017," papar Bahtiar di ruang sidang Pleno, Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat 26 Januari 2023 lalu.

Dalam UU itu disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta bakal calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal parpol peserta pemilu.

"Sehingga parpol memiliki kewenangan penuh dalam menentukan seleksi caleg dan membuat daftar nomor urut caleg termasuk menentukan siapa yang layak untuk dipilih yang juga merupakan kader terbaik partai yang telah diseleksi oleh partai,” ujar Bahtiar.

Namun demikian, sambung Bahtiar, dalam hal siapa yang akan terpilih menjadi anggota legislatif tentu diserahkan kepada pemilih.

Baik sistem proporsional tertutup maupun dalam proporsional terbuka, dilaksanakan langsung on man one vote one value, maka yang menentukan caleg terpilh adalah para pemilih pada setiap daerah pemilihan.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan asas pemilu yang bersifat langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam menentukan pilihannya berdasarkan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota calon DPR dan DPRD.

Bahtiar menyebut perbedaan sistem proporsional terbuka dan tertutup selalu mewarnai dalam setiap pembahasan dan dialog baik di dalam parlemen maupun di luar parlemen selama pembahasan UU Pemilu.

Baca Juga: Sidang Uji Materi UU Pemilu Terkait Proporsional Terbuka Digelar, Pro dan Kontra Fraksi-fraksi di DPR RI

Halaman:

Editor: Lina Setiawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X