SMOL.ID - Anggota DPR RI Fadli Zon menolak usulan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai kenaikan biaya perjalanan haji mencapai Rp 69 juta per jemaah.
Fadli Zon juga mendesak agar dilakukan audit khusus terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan penggunaan dana haji selama ini.
Fadli Zon menilai usulan Kemenag untuk menaikkan porsi pembiayaan haji ditanggung jemaah dengan besaran 73 persen sangat tidak bijaksana. Padahal, tahun lalu biaya haji tak setinggi yang diusullkan Kemenag saat ini.
Politikus Partai Gerindra itu juga menilai usulan kenaikan biaya haji menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
Baca Juga: Kemenag Jelaskan Alasan Biaya Haji Tahun Ini Naik, Salah Satunya agar Nilai Manfaat Tak Habis
“Secara umum, dalam catatan saya, ada beberapa alasan kenapa usulan itu sangat tidak wajar dan perlu ditolak,” ujarnya, Jumat 27 Januari 2023.
Fadli Zon kemudian membeberkan beberapa alasannya.
Pertama, merujuk kepada UU Nomor. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jelas disebutkan bahwa urusan haji ini bukan hanya semata-mata soal ekonomi, tapi juga menyangkut hak warga negara dalam beribadah, di mana negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik.
“Mengubah komposisi biaya yang harus ditanggung jamaah dalam porsi yang drastis sangatlah tak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Kedua, asumsi-asumsi yang mendasari kenaikan tersebut juga tidak riil. Angka inflasi global sepanjang tahun lalu diperkirakan hanya 8,8 persen.
"Di dalam negeri, angka inflasi kita juga hanya 5,5 persen. Harga minyak dunia dan avtur juga cenderung turun dan stabil. Penurunan tersebut jelas bisa mengurangi komponen biaya penerbangan,” imbuh Fadli Znn.
Baca Juga: Biaya Haji Rp69 Juta Disebut Rasional Demi Hindari Skema Ponzi
Pemerintah Arab Saudi juga telah menyampaikan bahwa secara umum harga akomodasi haji tahun ini 30 persen lebih murah dibanding tahun lalu, saat masih berada di tengah pandemi.
Sehingga, di tengah semua penurunan tersebut, jelas ada masalah tata kelola yang serius jika pemerintah justru menaikkan porsi biaya yang harus dibayarkan oleh jamaah haji Indonesia. Bahkan jika besaran kenaikannya lebih dari 73 persen.
Ketiga, pada awal Januari 2023, KPK sudah mengingatkan pemerintah bahwa ada persoalan serius dalam hal tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut hasil kajian Direktorat Monitoring KPK, ada tiga titik rawan korupsi dana penyelenggaraan haji, yaitu biaya akomodasi, biaya konsumsi, dan juga biaya pengawasan.
Artikel Terkait
Naik Dua Kali Lipat, Menag Usul ke DPR Biaya Haji 2023 Rp69,1 Juta Per Jemaah
Biaya Haji 2023 Naik Rp 29 Juta Jadi Rp 69 Juta, Berikut Rinciannya
Soal BPIH 2023, Rektor UIN Walisongo: untuk Kemaslahatan Jamaah Haji
Soal Biaya Haji 2023, Rektor UIN Saizu: Jangan Pakai Kacamata Suudzon