SMOL.ID - Terdakwa Putri Candrawathi hari ini Senin 30 Januari 2023 menjalani sidang replik pembunuhan Briagdir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Selain putri Candrawathi, terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer juga menghadapai sidang replik.
Sidang replik merupakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi dibacakan para terdakwa.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut Jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pebunuhan berencana itu. Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Baca Juga: Bharada E Minta Maaf Pernikahan Tertunda, Relakan Tunangan Nikah dengan Orang lain
Atas tuntutan Jaksa, baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer mengajukan nota pembelaan, Rabu 25 Januari 2023.
Putri Candrawathi menyampaikan nota pembelaan berjudul 'Surat dari Bali Jeruji'.
Kepada Majelis Hakim, Putri Candrawathi mengungkapkan keinginannya kembali ke anak-anak, dia ingin kembali memeluk anak-anaknya dan menjadi ibu yang baik.
“Yang Mulia, semoga saya bisa kembali memeluk putra putri saya,” ujar Putri Candrawathi dengan suara bergetar kala itu.
“Izinkan saya memperbaiki keadaan ini. Izinkan saya menjadi ibu yang baik untuk anak-anak. Izinkan saya untuk kembali ke anak-anak kami. Saya mungkin gagal dalam hidup saya, tapi saya tidak mau gagal sebagai ibu”, sambungnya.
Sementara itu, Richard Eliezer membacakan pledoinya berjudul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.
Baca Juga: Bharada E Sebut Dirinya Polisi Rendahan Patuh Pimpinan yang Diperalat Ferdy Sambo
Dalam nota pembelaannya, Richard Eliezer yakin kejujuran akan membawa keadilan dan pasrah kepada Majelis Hakim wakil Tuhan.
Bharada E menyatakan, akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya. Kejujuran diyakininya akan membawa keadilan dan kebenaran.
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," ungkap Bharada E.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa: Sopan Selama Persidangan dan Belum Pernah Dihukum
Dianggap Ringan,Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Usai Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi
Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Putri Candrawathi
JPU: Tuntutan 12 Tahun Penjara Untuk Richard Eliezer
Kejagung Beberkan Alasan Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Justice Collaborator Bukan Pelaku Utama
Tuntutan Dirasa Tak Adil, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Ajukan Pledoi Hari Ini
Bacakan Nota Pembelaan, Richard Eliezer: Apakah Harga Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara?